Berita Aceh

2 Warga Aceh Bawa Sabu 4 Kg Ditangkap di Bandara Kualanamu

Kasus penyalagunanaan narkoba masih saja terjadi melibatkan warga Aceh. Dua warga Aceh ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu Sumatera Utara

Editor: Rizwan
TribunMedan
Barang bukti sabu dan dua orang pelaku diamankan di Bandara Kualanamu, Selasa (11/4/2023).  

TRIBUNGAYO.COM - Kasus penyalagunanaan narkoba masih saja terjadi melibatkan warga Aceh.

Dua warga Aceh Utara, Aceh ditangkap polisi di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatara Utara, Selasa lalu.

Dua warga Aceh itu kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 4 kg.

Hingga kini, kasus peredaran narkoba dengan tersangka 2 warga Aceh masih dalam penyelidikan kepolisian di Sumatera Utara.

Mengutip TribunMedan, Kamis (13/4/2023) dua orang warga Kabupaten Aceh Utara diamankan di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.

Dua warga ini karena coba menyelundupkan sabu-sabu seberat 4 kg, Selasa (11/4/2023).

Kedua pelaku yakni Muhammad Rajuli (29) dan Mawardi (39).

Baca juga: Sabu Senilai Rp 5.9 Miliar Kembali Diblender di Aceh Utara

Setelah diintrogasi pelaku pun diserahkan pihak Avsec Bandara Kualanamu ke Polisi. 

Keduanya pun kemudian digiring ke Polda Sumut.

Informasi yang dihimpun, barang bukti sabu seberat 4 kg dibungkus dalam 16 bungkus plastik yang disimpan dalam dua koper milik pelaku.

Bungkusan sabu dimasukkan satu persatu dalam kantong celana jeans yang ada di dalam koper. 

Keduanya diamankan saat berada di area security chek poin 2 keberangkatan sekira pukul 09.00 WIB.

Sebelum ketahuan awalnya kedua pelaku menjalani pemeriksaan di SCP 2 terminal keberangkatan. 

Kemudian petugas Avsec yang menjadi operator X Ray pun mencurigai tampilan X Ray koper yang dibawa pelaku.

Baca juga: Jadi Pengedar Sabu Sepasang Kekasih di Aceh Ditangkap, Polisi Sita Senjata Api

Selanjutnya, petugas Avsec pun melakukan pemeriksaan manual.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved