CPNS 2023

Mau Daftar CPNS 2023? Tenang IPK Segini Juga Punya Kesempatan untuk Mendaftar

Jika mengacu pada pendaftaran CPNS pada tahun sebelumnya, maka  IPK yang dipersyaratkan minimal adalah 2,75 untuk sarjana.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Tribun Pontianak
Mau daftar CPNS 2023? Tenang IPK segini juga punya kesempatan untuk mendaftar. 

Namun, disamping itu, ada pula beberapa persyaratan yang berbeda, yaitu seperti yang tertuang dalam pengumuman seleksi CPNS tahun 2021 di lingkungan Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Berharap Banyak dengan CPNS 2023? Sabar Ya, Gaji dan Tunjangannya Cuma Segini

IPK minimal 2,8 dikhususkan bagi pelamar tenaga kependidikan atau non dosen.

Sementara itu, mereka yang melamar untuk posisi dosen atau tenaga pendidik, wajib memiliki IPK 3,00.

Bukti IPK dibuktikan dengan adanya transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi.

Berbeda dengan Kemendikbud Ristek, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengharuskan pelamarnya untuk memiliki IPK minimal 3,00.

Seluruh tahapan pendaftaran untuk CPNS 2023 dilakukan dalam laman http://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Kemen PANRB Ungkap Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Akhir Juni, Simak Cara Pantau Informasi Resminya

Pelamar wajib membuat akun dan memenuhi segala persyaratan yang ada.

Selain itu, pelamar juga harus menyiapkan berkas dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS 2023 ini.

Jika dilihat berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per September 2022, jumlah ASN yang tercatat sebanyak 4.315.181, yang terdiri dari 3.956.018 PNS dan 359.163 PPPK.

Sedangkan, untuk kebutuhan CPNS 2023 belum resmi diumumkan oleh pemerintah atau kementerian PANRB.

Akan tetapi, pemerintah sudah menyiapkan satu juta formasi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), terutama bidang pendidikan dan kesehatan untuk tahun 2024.

Baca juga: Alhamdulillah! Akhirnya Menteri PANRB Sentil Soal Bocoran Jadwal CPNS 2023

Formasi itu diperuntukkan bagi tenaga honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah daerah (pemda) dapat mengajukan formasi PPPK ini.

"Kami berharap dari daerah segera mengusulkan untuk PPPK karena pendidikan dan kesehatan sedang menjadi prioritas," kata Menpan Azwar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/3/2023), dilansir dari KompasTV.

"Sekarang kita sedang ajukan formasi satu juta lebih yang kita ajukan untuk 2024," ujarnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved