CPNS 2023

Siap-siap, Menpan-RB Pastikan CPNS 2023 dan PPPK Bakal Dibuka, Ini Formasi Paling Banyak Dibutuhkan

Dimana, pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK dengan formasi paling banyak dibutuhkan yaitu tenaga pengajar.

Editor: Budi Fatria
Dok Kompas.com
Pemerintah melalu Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengungkapkan bakal membuka rekrutmen CPNS 2023 pada tahun ini. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah melalu Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengungkapkan bakal membuka rekrutmen CPNS 2023 pada tahun ini.

Dimana, pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK dengan formasi paling banyak dibutuhkan yaitu tenaga pengajar.

Hal itu diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/3/2023).

Menurunya, rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK untuk tahun ini formasi ada peningkatan cukup besar.

"Sehingga tahun ini akan ada peningkatan cukup besar untuk rekrutmennya kurang lebih 15.858 formasi.

Dan untuk PPPK dan CPNS-nya adalah 6.074 formasi," ungkapnya dalam Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen secara daring, Jumat (14/4/2023) kemarin.

Baca juga: Mau Daftar CPNS 2023? Tenang IPK Segini Juga Punya Kesempatan untuk Mendaftar

Dimana, setelah sebelumnya tidak ada formasi untuk dosen di kampus-kampus ini," ucapnya dalam Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen secara daring, Jumat (14/4/2023).

Alasan dibutuhkannya lebih banyak tenaga pengajar lantaran terdapat dosen yang sudah lanjut usia serta masih minimnya formasi tersebut sehingga rekrutmen pun perlu dilakukan.

"Begitu banyak suara kampus yang kami dengar kurangnya tenaga PPPK.

Bahkan mereka yang mengabdi bertahun-tahun belum mendapatkan kepastian masa depan.

Bahkan ASN kekurangan banyak dosen, guru besar yang sudah sesepuh belum ada penggantinya.

Oleh karena itu di 2023, kami di Kementerian PANRB ingin melipatgandakan tenaga yang mengajar, baik itu PPPK maupun ASN," jelas Anas.

Selain itu, Anas menjelaskan mengenai Peraturan Menteri PANRB No.1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Baca juga: Ada Perubahan Batas Usia Pensiun yang Sebelumnya 65 Tahun, Peserta CPNS 2023 Harus Tahu Ini

Aturan ini diyakini mampu mengembangkan karir ASN termasuk para dosen.

Misalnya, pejabat fungsional tidak lagi dibebani dengan penyusunan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK).

Sehingga tidak akan membebani secara administratif, tetapi justru memudahkan penilaian,” ujarnya.

Anas menambahkan, jabatan fungsional dosen merupakan mandatori undang-undang, sehingga memungkinkan diatur secara khusus oleh Kemendikbudristek.

Artinya, menurut dia, tata kelolanya tidak bisa disamakan dengan jabatan fungsional lainnya.

Peraturan Menteri PANRB tersebut akan diikuti dengan pengaturan khusus sebagai tindak lanjutnya yang kini difinalisasi oleh Kemendikbudristek, BKN, dan perwakilan dosen.

"Termasuk nanti akan menegaskan bahwa penilaian kinerja dosen tidak akan lagi rumit, tapi lebih simpel.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023, Kemen PANRB: Pantau Informasi Resmi Hanya 2 Situs Ini

Ada predikat kinerja, termasuk juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan.

Sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karir," kata dia.

Pegawai Honorer Dihapus Tahun Ini

Pemerintah terus berfokus membenahi permasalahan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer di Indonesia.

Sebelumnya Anas menyampaikan, opsi-opsi penyelesaian tersebut tengah dibahas bersama.

Diantaranya pembahasan terkait hal itu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan asosiasi pemerintah daerah di semua tingkatan, mulai, dari Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

"Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik.

Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan.

Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ujar Anas dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Berharap Banyak dengan CPNS 2023? Sabar Ya, Gaji dan Tunjangannya Cuma Segini

Berdasarkan data per 2018, sisa tenaga honorer di Indonesia sekitar 44.687 orang, yang disebut sebagai tenaga honorer kategori II (THK 2).

Jumlah tenaga honorer ini seharusnya dituntaskan penataannya.

Hal ini salah satunya dilatarbelakangi karena pemerintah telah melarang seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sejak tahun 2018 lalu.

Dan memberikan waktu paling lama 5 tahun untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer.

Artinya, sampai dengan November 2023.

Dikarenakan berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan publik seperti sektor pendidikan dan kesehatan, pengangkatan tenaga non-ASN pun masih dilakukan. (*)

Update Info CPNS 2023 di Tribungayo.com dan GoogleNews

Baca juga: TERBARU! Ternyata Ini Batas Usia yang Boleh Mendaftar CPNS 2023, Begini Penjelasannya

Baca juga: Alhamdulillah! Akhirnya Menteri PANRB Sentil Soal Bocoran Jadwal CPNS 2023

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved