Selasa, 14 April 2026

PPPK 2023

INFO TERKINI dan Kabar Gembira Soal Nasib 2,3 Juta Honorer, Ini Kata Manpan RB

Sebanyak 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia dikabarkan pada akhir 2023 akan dihapus. Namun info terbaru sangat mengembirakan

|
Editor: Rizwan
TRIBUNNEWS.COM
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas 

TRIBUNGAYO.COM - Sebanyak 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia dikabarkan pada akhir 2023 akan dihapus.

Namun info terbaru, pemerintah masih akan mempertimbangkan sehingga tidak terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya masih akan menyelesaikan soal honorer tersebut.

Mengutip Kompas.com, Menpan RB menyatakan, tetap akan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk menyelesaikan masalah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer.

"Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Kompas.com, Minggu (16/4/2023).

Anas berharap agar penyelesaian tenaga honorer tidak membebani fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

"Kemampuan ekonomi di setiap pemerintah daerah tentu berbeda-beda.

Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," kata dia.

Baca juga: Akhir Juni CPNS 2023 Dimulai? Cek Kebijakan hingga Penjelasan Resmi Disini

Selain itu, ia juga mengaku akan menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Sebab mantan Kepala LKPP itu menilai, kontribusi tenaga honorer dalam pemerintahan sangat signifikan.

"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," kata Anas.

Ia mengatakan penyelesaian tenaga honorer menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.

Pada prinsipnya akan dicarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan penghapusan tenaga honorer pada November 2023.

Sehingga yang diakui hanya dua status, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved