Berita Aceh
Pria Negara Myanmar dan Aceh Timur Diamankan Polisi Terlibat Sindikat Penyelundup Pengungsi Rohingya
Dua pria yang terlibat dalam sindikat penyelundup warga Rohingya berhasil diamankan personel Polres Aceh Timur.
TRIBUNGAYO.COM, IDI – Dua pria yang terlibat dalam sindikat penyelundup warga Rohingya berhasil diamankan personel Polres Aceh Timur.
Satu dari dua pria yang berhasil diamankan tersebut adalah MA (25) pria berkewarganegaraan Myanmar.
Sedangkan satu lagi berinisial BU (34) warga Desa Gasih Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Keduanya diduga terlibat dalam penyelundupan Rohingya yang saat ini ditampung di Kantor Keuchik Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Kedua tersangka ini berencana membawa kabur etnis Rohingya,” kata Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, saat keterangan tertulis yang diterima TribunGayo.com.
Baca juga: Intel TNI di Aceh Tangkap Pelarian 12 Imigran Rohingya Saat Naik Mobil Hiace
Kemudian misi selanjutnya orang Rohingya tersebut akan dibawa ke Medan.
Akan tetapi kata Kapolres Aceh Timur, aksi mereka berhasil gagalkan petugas.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, juga menyebutkan, pengungkapan ini bermula dari terdamparnya ratusan warga Rohingya di Kuala Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, pada Senin 27 Maret 2023 lalu.
“Dari peristiwa ini kita melakukan penyelidikan, apakah terdamparnya warga Rohingya tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak,” ungkap Kapolres.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi bahwa akan ada penyelundupan warga Rohingya dari penampungan.
Baca juga: 21 Imigran Rohingya Terdampar di Abdya, 3 Orang Kabur dari Panti Asuhan UPTD Rumoh Sejahtera
“Ketatnya pengamanan dari seluruh instansi, aksi tersebut bisa digagalkan anggota kita pada hari Selasa, (28/03/2023) sekira pukul 02.00 WIB dini hari,” kata AKBP Andy.
Kemudian mengamankan tersangka BU bersama dua warga Rohingya yang akan diselundupkan dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BL 1780 DD.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.8.700.000,00 dan 3 unit handphone.
Setelah dilakukan penyidikan terhadap BU kemudian Polisi menetapkan MA yang ikut berperan dalam tindak pidana ini.
MA adalah warga Myanmar yang memiliki Sertifikat UNHCR dan sudah setahun lebih menetap di rumah BU.
Baca juga: Gugusan Pulau Breueh Aceh Besar Diusulkan Jadi Penampungan Pengungsi Rohingya
Peran MA adalah sebagai penghubung warga Rohingya yang akan dikirim ke Medan dan telah ditunggu oleh calo atau perantara, baru kemudian dikirim ke Malaysia.
Inspektorat Aceh Tenggara Angkat Bicara Soal Kasus Dana Desa Lawe Tawakh dan Lawe Sigala Barat Jaya |
![]() |
---|
Pemadaman Listrik di Wilayah Gayo dan Alas, PLN Angkat Bicara |
![]() |
---|
Pemadaman Listrik di Aceh Tengah Rugikan Pelaku Usaha, PLN Upayakan Pemulihan Hari Ini |
![]() |
---|
Listrik Padam di Aceh Tengah dan Bener Meriah, Begini Kata PLN Soal Estimasi Waktu Pemulihan |
![]() |
---|
Listrik Padam dan Gangguan Jaringan Seluler di Aceh Tengah Hambat Aktivitas Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.