PPPK 2023

Berikut Daftar Tenaga Honorer yang Langsung Jadi ASN PPPK 2023, Cek Rinciannya

"Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ujar Anas.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
fame.grid.id
Menteri PANRB ajukan 1 juta lebih formasi CPNS 2023 dan PPPK. 

Khusus untuk calon pelamar formasi umum, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi:

Perguruan Tinggi Dalam Negeri

Terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:

- Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)

- Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)

Perguruan Tinggi Luar Negeri

Ijazah dan Transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:

- Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)

- Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2).

Dilansir TribunGayo.com dari laman resmi Kemenkumham, mengacu pada pendaftaran CPNS tahun lalu.

Berikut ini beberapa berkas pendaftaran yang bisa disiapkan sebelum mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023:

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli;

2. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

3. Pas Foto 4x6;

4. Swafoto (Selfie);

5. Ijazah Asli;

6. Transkrip Nilai Asli;

7. Surat Lamaran;

8. Surat Pernyataan;

9. Surat Keterangan Berbadan Sehat. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved