PPPK 2023

Luar Biasa! 2,3 Juta Lebih Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi PPPK 2023 Tanpa Ada Pengecualian

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2023 akan dilakukan dengan sejumlah prinsip tertentu.

|
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com/sscasn.bkn.go.id/dpr.go.id
Sebanyak 2,3 juta lebih tenaga honorer pada bulan November mendatang akan diangkat statusnya menjadi ASN PPPK 2023. 

Luar Biasa! 2,3 Juta Lebih Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi PPPK 2023 Tanpa Ada Pengecualian

TRIBUNGAYO.COM - Kabar baik untuk tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.

DPR Mungkinkan Bentuk Panja dan Pansus untuk Penyelesaian Tenaga Honorer yang Dihapus Tahun 2023

Kabar baik tersebut mengenai penghapusan tenaga honorer diangkat menjadi ASN PPPK 2023 terus mencuat ke publik.

Lantaran sebanyak 2,3 juta lebih tenaga honorer pada bulan November mendatang akan diangkat statusnya menjadi ASN PPPK 2023.

Baca juga: Selamat! Pengumuman PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB Resmi Diumumkan, Ini Tahapan Selanjutnya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan penyelesaian masalah tenaga honorer tersebut untuk menghindari PHK massal.

Tetapi masih dalam koridor UU ASN.

Anas mengatakan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan arahan agar permasalahan dan penanganan tenaga honorer dapat segera terselesaikan.

Baca juga: DPR Tegaskan Nasib Tenaga Honorer, Tak Ada PHK Massal dan Seluruhnya Diangkat Menjadi PPPK

Selanjutnya Kemenpan-RB juga telah berkomunikasi, berkoordinasi, dan mengkonsultasikan permasalahan tenaga honorer tersebut kepada DPR, DPD, APPSI, Apeksi, dan perwakilan tenaga honorer, akademisi dan berbagai pihak lainnya.

Kesimpulan tersebut menghasilkan sejumlah penanganan awal untuk menyelesaikan permasalah tenaga honorer.

Baca juga: Pendaftaran Dibuka Juni, Lolos PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023, Begini Penjelasan BKN

Penyelesaian tenaga honorer tersebut kata Anas menjadi perhatian bersama yang akan dicarikan alternatif penyelesaiannya.

Namun saat ini, permasalahan penyelesaian tenaga honorer masih dalam proses pembahasan dan sejumlah kajian yang mendalam untuk mencari alternatif terbaiknya.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2023 akan dilakukan dengan sejumlah prinsip tertentu.

Baca juga: Berikut Daftar Tenaga Honorer yang Langsung Jadi ASN PPPK 2023, Cek Rinciannya

Dikutip dari menpan.go.id, berikut 4 prinsip dalam penanganan penyelesaian masalah tenaga honorer :

1. Untuk menghindari PHK massal kepada seluruh tenaga honorer.

2. Tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan terhadap pemerintah. Dalam hal ini Anas mengungkapkan kemampuan ekonomi di setiap daerah dan pemerintah daerah berbeda-beda, hal tersebut diharapkan tidak membebani anggaran perintah.

3. Untuk menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Anas mengungkapkan kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga honorer tidak menurun akibat adanya penataan ini.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Baca juga: Segera Dibuka PPPK Guru 2023 Tersedia 600.000 Kuota, Ini Kata Kemendikbud

4. Penataan dan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2023 harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, dikutip dari dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mengatakan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tenaga honorer akan diangkat pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), paling lama 28 November 2023 mendatang.

Junimart menjelaskan pengangkatan tenaga honorer itu tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer ASN yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Melainkan kepada seluruh tenaga honorer, baik itu tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujar Junimart kepada wartawan Jumat (14/4/2023) di Jakarta.

Ia menegaskan, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu. Karena pengangkatan itu bersifat otomatis.

Oleh karenanya, pasca pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini, para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sewenang-wenang.

Hal itu menjadi hal penting, mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah (Pemda).

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK.

Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB," terangnya.

DPR Tegaskan Tak akan Ada Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023

Melansir dari Kompas.TV Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menjawab keresahan dan kegelisahan tenaga honorer tentang nasib mereka yang mengabdi di lembaga pemerintahan.

Yanuar menegaskan tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir tahun 2023.

"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non-ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar dalam keterangan resminya, Senin (24/4/2023).

Diketahui, kedudukan tenaga honorer terancam karena amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-ASN/non-PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Menurut Yanuar, ketentuan tersebut menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non-ASN. Hal ini pula yang telah menjadi pendorong munculnya gelombang protes di kalangan pegawai non-ASN.

Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK juga terbatas formasinya. Selain itu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.

Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas penerimaan PPPK yang terlalu tinggi, sehingga banyak yang tidak lolos passing grade.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat tenaga honorer yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.

"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini," ujar Yanuar.

"Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya."

Ia juga mengingatkan, selama ini tenaga non-ASN sangat membantu pemerintah dalam hal pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Karena itu, mereka menuntut kejelasan nasib.

Yanuar mengungkapkan, pihaknya telah mendesak Menpan RB Azwar Anas untuk menyelesaikan soal tenaga honorer ini. Menurutnya, Azwar Anas telah menyanggupi tanpa merugikan siapa pun.

Ia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non-ASN.

"Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," ucapnya

Selain itu, Yanuar juga menekankan bahwa solusi yang ditawarkan harus pula tidak mengurangi pendapatan yang mereka terima selama ini. Kemudian, kepastian karier mereka harus lebih terjamin.

Ia menjelaskan, pemerintah juga diminta untuk merancang formula penyelesaian ini secara komprehensif dan tepat waktu. Dengan begitu, sebelum 28 November 2023, formula solusi ini sudah beres dan bisa diberlakukan.

Adapun revisi UU ASN yang sedang dilakukan harus bisa mewadahi jalan keluar yang terbaik bagi nasib pegawai non-ASN ini.

"Jangan revisi tambal sulam yang ke depannya berpotensi menjadi bom waktu lagi," ujarnya.

Lebih lanjut, Yanuar menyoroti, sikap pemerintah yang pernah menyampaikan angin surga yakni, tenaga honorer dijanjikan diangkat sebagai ASN, namun tak pernah terbukti hingga kini.

"Jangan sampai menteri yang baru sekarang ini menyampaikan angin surga kembali. Jika ini terjadi, maka suhu konflik akan lebih baik lagi karena mendekati masa-masa Pemilu 2024," tuturnya. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved