CPNS 2023
Yakin Mau Daftar CPNS 2023? Segini Gaji PNS Terbaru, Cek Juga Tata Cara Daftarnya
Untuk pengusulan formasi CPNS 2023 sudah ditetapkan jadwalnya oleh Menteri PANRB yaitu hingga batas waktu 30 April 2023.
Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
”Lebih dari satu juta formasi disiapkan untuk CASN tahun 2023. Sekarang diajukan ke Kementerian Keuangan,” ucapnya.
Baca juga: Terbaru CPNS 2023 Segera Dibuka! Ini Batas Minimal Nilai IPK yang Boleh Daftar, Simak Persyaratannya
Dimana usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip Zero Growth.
Hal tersebut tertuang dalam surat surat tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yang ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah yang dikeluarkan pada (14/3/2023).
Maka dari itu usulan pengadaan ASN tahun 2023 yang meliputi CPNS dan PPPK harus sesuai dengan anggaran pemerintah baik di pusat maupun daerah.
Baca juga: Dibuka Sampai 30 April, Kemendagri Butuh 534 Formasi CPNS 2023 Sekolah Kedinasan, Cek Cara Daftarnya
Berkaitan dengan anggaran tidak terlepas oleh wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau kebijakan Menkeu, Sri Mulyani.
Dan saat ini Menteri PANRB sedang menunggu restu dari Menkeu untuk usulan kebutuhan ASN 2023 ini.
Dimana penetapan formasi CPNS 2023 akan diumumkan pada bulan April tahun ini.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, menjelaskan bahwa kalender seleksi CPNS 2023 telah selesai digodok, dan seleksi akan dimulai lebih cepat dibanding tahun sebelumnya.
Baca juga: Wajib Diketahui Calon ASN, Ini Kisi-kisi Soal CPNS 2023 Berdasarkan Permenpan-RB Terbaru
"Insya Allah April kita bungkus (jumlah formasi). Clue-nya lebih banyak dari tahun ini. Karena tahun ini kan kita target menyelesaikan THK (tenaga kerja honorer) 2, non-ASN dan lain-lain," jelasnya.
Berapa Gaji PNS Saat Ini?
Dalam hal ini, Tribungayo.com juga sudah merincikan besaran gaji dan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada CPNS 2023.
Dimana, jika mengacu pada peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977.
Berikut besaran gaji PNS 2023:
1. Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/CPNS-SSCASN.jpg)