Berita Aceh
YARA Minta Komisi Pengawas SKK Migas untuk Segera Alihkan Kontrak Migas PT Pertamina di Aceh ke BPMA
Hal ini dilakukan agar pengawas SKK Migas dapat mengimplementasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015. Sebagaimana dalam aturan tersebut Aceh...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
YARA Minta Komisi Pengawas SKK Migas untuk Segera Alihkan kontrak Migas PT Pertamina di Aceh ke BPMA
TRIBUNGAYO.COM,BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) meminta kepada para pengawas SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) untuk mengalihkan kontrak migas PT Pertamina yang berada di Aceh ke BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh).
Hal ini dilakukan agar pengawas SKK Migas dapat mengimplementasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015.
Sebagaimana dalam aturan tersebut Aceh dapat mengelola sendiri Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi melalui BPMA.
Berdasarkan regulasi PP Nomor 23 Tahun 2015 ditegaskan setelah adanya BPMA di Aceh maka seluruh kontrak Migas yang ada di wilayah paling barat pulau Sumatera ini harus segera dialihkan ke BPMA dari dari SKK Migas.
Maka dari itu PT Pertamina yang berada di Aceh selama ini menjalin kontrak dengan SKK Migas harus segera mengalihkan kontraknya ke BPMA.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, meminta kepada para pemegang jabatan sebagai pengawas SKK Migas diantaranya: Menteri ESDM, Arifin Tasrif, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar.
Berikutnya Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk mematuhi perintah Presiden dalam PP Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Baca juga: Warga Gayo di Bandung Kembangkan Usaha Kain Motif Gayo, Cetakan dan Tenun
Permintaan tersebut disampaikan oleh YARA karena jabatan dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif, sebagai Ketua, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebagai Wakil Ketua Dan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota Komisi Pengawas pada SKK Migas
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dimana dalam Pasal 92 PP 23 tahun 2015 disebutkan ; pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku:
a. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diselesaikannya pembentukan BPMA menyerahkan kepada BPMA semua dokumen yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b dan kontrak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c;
b. Kepala BPMA dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyelesaikan masalah administratif yang berkaitan dengan kontrak sebagaimana dimaksud huruf a paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibentuknya BPMA; dan
c. Seluruh aset negara yang berlokasi di Aceh yang dikelola oleh Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan digunakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama beralih pengelolaannya kepada BPMA setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Safaruddin juga menjelaskan pasal 92 PP 23 tahun 2015 telah menegaskan bahwa Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil yang ada dalam kewenangan Aceh di alihkan dari SKK Migas ke BPMA paling lambat 6 bulan.
Baca juga: Wajib Tahu! Berikut Daftar Tenaga Honorer yang Tak Diangkat Jadi ASN 2023, Anda Termasuk?
Inspektorat Aceh Tenggara Angkat Bicara Soal Kasus Dana Desa Lawe Tawakh dan Lawe Sigala Barat Jaya |
![]() |
---|
Pemadaman Listrik di Wilayah Gayo dan Alas, PLN Angkat Bicara |
![]() |
---|
Pemadaman Listrik di Aceh Tengah Rugikan Pelaku Usaha, PLN Upayakan Pemulihan Hari Ini |
![]() |
---|
Listrik Padam di Aceh Tengah dan Bener Meriah, Begini Kata PLN Soal Estimasi Waktu Pemulihan |
![]() |
---|
Listrik Padam dan Gangguan Jaringan Seluler di Aceh Tengah Hambat Aktivitas Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.