Pemilu 2024

Pendaftaran Bacaleg DPR, DPRD, dan DPD Dibuka 1 Mei hingga 14 Hari, Simak Penjelasan KPU

endaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai dimuka 1 Mei

|
Editor: Rizwan
Kompas.com
Anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Khalik dalam konferensi pers di kantornya mengumumkan mulai menerima pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai besok, 1 hingga 14 Mei mendatang, Minggu (30/4/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai dimuka 1 Mei 2023.

Pendaftaran dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama 14 hari mendatang atau hingga 14 Mei 2023.

Anggota komisioner KPU RI Idham Khalik mengatakan, tahapan ini merupakan bentuk implementasi Pasal 247 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan, KPU harus sudah menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif paling lambat 9 bulan menjelang hari pemungutan suara.

“Mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif,” kata Idham dalam konferensi pers di gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Selain anggota legislatif, kata Idham, pada waktu yang sama KPU juga menerima pendaftaran bakal calon anggota DPD RI.

Baca juga: Berita Terbaru CPNS 2023, Pemerintah Buka Peluang Tidak Akan Memberhentikan Tenaga Honorer

Pendaftaran bakal calon anggota legislatif ini juga merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif.

Serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan Anggota DPD RI.

Lebih lanjut, Idham menuturkan, pelayanan pendaftaran akan dibuka sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada 1 sampai 13 Mei.

Pada hari terakhir, yakni 14 Mei, jam layanan menjadi lebih panjang yakni mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

“Jadi selama 14 hari kalender kedepan kami akan menerima pengajuan daftar bakal calon anggota DPR RI,” ujar Idham.

“Hal ini juga dilakukan sama oleh KPU Provinsi, KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh, KPU KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sesuai dengan tingkatan pemilihan,” ujar Idham.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, Ini Dia 8 Instansi Penerima Pelamar Ijazah SMA dan SMK

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menuturkan, bakal calon anggota DPR RI yang didaftarkan harus mendapatkan persetujuan dari partai Ketua Umum dan Sekretaris Sekretaris Jenderal partai politik peserta pemilu.

“Jadi bakal calon DPR ri untuk semua Dapil akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik mendaftarkannya di kantor KPU pusat,” ujar Hasyim.

Adapun daftar bakal calon anggota DPRD Provinsi didaftarkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi dan DPRD tingkat kabupaten/kota didaftarkan oleh pengurus partai setingkat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved