Pemilu 2024
Pendaftaran Bacaleg DPR, DPRD, dan DPD Dibuka 1 Mei hingga 14 Hari, Simak Penjelasan KPU
endaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai dimuka 1 Mei
|
Editor:
Rizwan
Kompas.com
Anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Khalik dalam konferensi pers di kantornya mengumumkan mulai menerima pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai besok, 1 hingga 14 Mei mendatang, Minggu (30/4/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
“Untuk pendaftaran bakal calon DPD yang dapat mendaftarkan adalah hanya bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan sebagaimana telah dilakukan sejak Desember 2022 ke KPU provinsi masing-masing,” tutur Hasyim.(*)
Baca juga: Ibu-ibu di Gegarang Aceh Tengah, Lewati Jembatan Putus Saat Pulang Kebun Diangkut Excavator
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih yang Ditetapkan KIP |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Bener Meriah Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 81 Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Terbanyak Partai Aceh |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Gayo Lues Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.