Pemilu 2024

Pendaftaran Bacaleg DPR, DPRD, dan DPD Dibuka 1 Mei hingga 14 Hari, Simak Penjelasan KPU

endaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai dimuka 1 Mei

|
Editor: Rizwan
Kompas.com
Anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Khalik dalam konferensi pers di kantornya mengumumkan mulai menerima pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai besok, 1 hingga 14 Mei mendatang, Minggu (30/4/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

“Untuk pendaftaran bakal calon DPD yang dapat mendaftarkan adalah hanya bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan sebagaimana telah dilakukan sejak Desember 2022 ke KPU provinsi masing-masing,” tutur Hasyim.(*)

Baca juga: Ibu-ibu di Gegarang Aceh Tengah, Lewati Jembatan Putus Saat Pulang Kebun Diangkut Excavator

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved