PPPK 2023
Nasib Tenaga Honorer 2023, Perlukah Panja dan Pansus? Ini Solusi DPR
Sebagai pemangku kebijakan penting tentu DPR berperan dalam memberikan masukan terhadap keberlangsungan nasib para tenaga honorer. Mengingat...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Nasib Tenaga Honorer 2023, Perlukah Panja dan Pansus? Ini Solusi DPR
TRIBUNGAYO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mungkinkan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) dan Panitia Khusus (Pansus) untuk penanganan nasib tenaga honorer 2023.
Dimana permasalahan tenaga honorer atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) masih terus dibahas untuk mencari solusi terbaik.
DPR RI sepakat untuk mencari solusi terbaik bagi masa depan tenaga honorer atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Sebagai pemangku kebijakan penting tentu DPR berperan dalam memberikan masukan terhadap keberlangsungan nasib para tenaga honorer.
Mengingat penghapusan tenaga honorer yang pada 28 November 2023 menimbulkan keresahan dikalangan tenaga non-ASN tersebut.
Penghapusan tenaga honorer tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-ASN/non-PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Baca juga: Berita Terbaru CPNS 2023, Pemerintah Buka Peluang Tidak Akan Memberhentikan Tenaga Honorer
Dimana permasalahan tenaga honorer harus difokuskan jalan penyelesaiannya agar tidak merugikan kalagan tenaga honorer dan juga pemerintah.
Sebagaimana diketahui tenaga honorer telah mengabdi kepada pemerintah selama bertahun-tahun baik di instasi daerah dan instansi pusat.
Hal ini menjadi penting dibahas untuk memperjelas status para tenaga honorer di pemerintahan.
Seperti halnya anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menyebutkan Panitia Kerja (Panja) tenaga honorer dimungkinkan untuk dibentuk di komisinya.
Hal itu guna menyelesaikan permasalahan terkait pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer.
Aminurokhman menyampaikan hal tersebut menanggapi kabar tenaga honorer akan dihapuskan pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Menpan RB Diminta Kaji 3 Profesi Ini Jelang Penerimaan CPNS 2023, Tenaga Honorer Tersenyum Bahagia
"Kalau memang diperlukan panja, saya kira Komisi II akan melakukan hal itu,” kata Aminurokhman dalam keterangan yang diterima Parlementaria, Kamis (27/4/2023).
Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR juga membuka peluang pembentukan panitia khusus (pansus) guna menyelesaikan masalah tenaga honorer.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Perlukah-Panja-dan-Pansus-Ini-Solusi-DPR-untuk-Penanganan-Nasib-Tenaga-Honorer-2023.jpg)