Pemilu 2024

Pendaftaran Bacaleg DPRK Bener Meriah Dibuka, Berikut Persyaratannya

Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRK Kabupaten Bener Meriah untuk Pemilu 2024 resmi dibuka.

|
Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
TribunGayo/Bustami
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah Khairul Akhyar 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRK Kabupaten Bener Meriah untuk Pemilu 2024 resmi dibuka.

Masa pendaftaran Bacaleg berlangsung selama 14 hari yakni dimulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bacaleg saat pengajuan untuk DPRK Kabupaten Bener Meriah.

Diketahui untuk persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon legislatif di Kabupaten Bener pada Pemilu 2024 masih sama dari Pemilu sebelumnya.

Antara lain minimal berusia 21 tahun, berijazah minimal SLTA, melampirkan surat kesehatan jasmani rohani hingga bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah, Khairul Akhyar kepada TribunGayo.com Senin (1/5/2023).

"Pada saat mendaftar, tiap bacaleg di Bener Meriah harus membawa persyaratan lengkap setelah itu akan ada tahap perbaikan verifikasi," ujarnya.

Baca juga: Pendaftaran Bacaleg DPR, DPRD, dan DPD Dibuka 1 Mei hingga 14 Hari, Simak Penjelasan KPU

Sementara bagi nara pidana, kata Akhyar, harus ada surat keterangan dari pengadilan negeri berisi yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukum penjara, yang ancaman hukumnya 5 tahun atau lebih.

Sementara keterangan sehat jasmani dan rohani harus dilengkapi dengan keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Selain itu persetujuan DPP parpol juga menjadi syarat dalam pencalonan," jelasnya.

Kemudian untuk para Reje atau perangkat desa, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga TNI- Polri yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Bener Meriah harus melampirkan surat pengunduran diri.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023. 

"Selain surat menyatakan sudah mengundurkan diri juga harus ada surat tanda terima, misalnya tanda terima dari Bupati Bener Meriah bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan surat  mengundurkan dari jabatan," jelasnya.

Surat tersebut hanya untuk mendaftar dan masih dalam status Daftar Calon Sementara.(*)

Baca juga: KIP Bener Meriah Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRK dan Aplikasi Silon

Baca juga: Diduga Kritik KIP Bener Meriah, Seorang Aktivis Dilapor ke Polisi

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved