Sabtu, 18 April 2026

Pilkada Aceh

DPRA dan Pemerintah Aceh Bahas Mekanisme Pelantikan Gubernur Hasil Pilkada, Sepakat Mengacu UUPA

DPRA dan Pemerintah Aceh sudah sepakat bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh hasil Pilkada serentak 2024 mengacu ke UUPA

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin. 

TRIBUNGAYO.COM - DPRA dan Pemerintah Aceh sudah sepakat bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh hasil Pilkada serentak 2024 mengacu ke Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Kepastian itu setelah DPRA dan Pemerintah Aceh duduk membahas mekanismenya.

Jadwalnya juga diharapkan sesuai yang telah disusun semula yakni pada 7 Februari 2025 mendatang.

Melansir Serambinews.com, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin, mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Aceh telah sepakat prosesi pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan sesuai Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syar’iyah dalam sidang paripurna DPR Aceh,” kata Tgk Muharuddin.

Hal tersebut disampaikan Tgk Muharuddin usai melakukan rapat koordinasi terkait pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih periode 2025-2030 bersama KIP Aceh, Panwaslih, dan perwakilan Pemerintah Aceh, di ruang rapat Komisi I DPRA, Senin (6/1/2025). 

Secara mekanisme, Muharuddin mengungkap, sejak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 KIP Aceh telah melaksanakan tahapan sesuai UUPA, seperti adanya tes mampu baca Alquran. 

Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Pusat dapat menghargai kekhususan Aceh, di mana prosesi pengambilan sumpah gubernur dan wakil gubernur terpilih dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam UUPA.

“Di mana dalam hal ini prosesi pelantikan sesuai Pasal 69 Huruf c Undang-Undang Pemerintah Aceh bahwa pelantikan akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syari'yah Aceh dalam rapat paripurna DPRA,” jelasnya. 

Sebelumnya, Muharuddin juga berharap pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu tetap dilakukan pada 7 Februari 2024. 

Menurut dia, hal itu sesuai dengan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota. 

“Dalam hal ini kita berharap kepada pemerintah pusat mudah-mudahan jadwal yang telah ditetapkan dalam Perpres nomor 80 tahun 2024 itu bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artinya skedul yang sudah disampaikan dalam perpres tersebut yaitu pada 7 Februari 2024,” katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Baca juga: KIP Aceh Jadwalkan 9 Januari 2025 Tetapkan Mualem-Dek Fadh Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih

Baca juga: Update Jadwal Penetapan dan Pelantikan Cagub dan Bupati Terpilih, Begini Penjelasan KIP Aceh

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved