Berita Aceh Tenggara

Kasus Pengelapan Pupuk Subsidi dengan 6 Tersangka di Aceh Tenggara, Polisi Serahkan Berkas ke Jaksa

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 kasus penggelapan pupuk bersubsidi seberat 5,4 ton.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
For TribunGayo.com
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH. 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 kasus penggelapan pupuk bersubsidi seberat 5,4 ton.

Kasus pengepan pupuk di Aceh Tenggara dengan 6 orang tersangka.

Penyerahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara guna dilakukan penelitian.

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH kepada TribunGayo.com, Selasa (2/5/2023).

"Berkas tahap satu kasus penggelapan pupuk bersubsidi dengan 6 orang tersangka telah dilimpahkan ke Kejari," katanya.

Dikatakan, penyerahan ke jaksa guna diteliti dan bila sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru akan diteruskan tersangka.

"Namun bila belum maka penyidik akan kembali melengkapi sesuai petunjuk JPU," katanya.

Baca juga: Terduga Pelaku Tembaki Kantor MUI Mengaku Nabi, Tewas di Tempat

Sedangkan tersangka, kata Kasat Reskrim, hingga kini masih ditahan di mapolres setempat.

Seperti diberitakan, tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap truck Nopol BL 8895 AG yang bermuatan pupuk bersubsidi.

Pupuk tersebut sebanyak 109 sak isi 50 kilogram di Desa Kampung Karo Kecamatan Babul Makmur, Agara, pada Sabtu (1/4/2023) pukul 01.00 WIB.

Penangkapan ini, berawal dari kegiatan patroli yang tim Polres Aceh Tenggara di Jalan Kutacane – Medan Desa Kampung Karo, Kecamatan Babul Makmur.

Tim  memeriksa truk  BL 8895 AG dengan pengemudi (DP) dan penumpang (S).

Pada saat pengecekan truk tim melihat truk bermuatan Pupuk bersubsidi yang akan dibawa ke Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan tersangka DP (27) Warga Desa Kumbang Jaya sebagai sopir.

Baca juga: Miris, Guru Ejek Anak Murid Tak Ada yang Sudi Menikahi karena Bertubuh Gemuk

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved