Pemilu 2024

KIP Bener Meriah Ingatkan Masa Pendaftaran Bacaleg 13 Hari Lagi

Pendaftaran Bacaleg DPRK Bener Meriah untuk Pemilu 2024 hingga hari kedua Selasa (2/5/2023) masih sepi.

|
Penulis: Bustami | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar  

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Pendaftaran Bacaleg DPRK Bener Meriah untuk Pemilu 2024 hingga hari kedua Selasa (2/5/2023) masih sepi.

Diketahui, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah telah resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRK di kabupaten tersebut mulai 1-14 Mei 2023 mendatang. 

Namun hingga hari kedua pendaftaran bakal calon anggota DPRK pun nampak masih sepi di Kantor KIP Bener Meriah yang beralamat di Jalan Bandara Rembele, Kampung Bale Atu, Kabupaten Bener Meriah.

"Hari ini, hari kedua belum ada yang datang untuk mendaftar baik dari partai politik nasional.

Maupun partai politik lokal, untuk bakal calon anggota DPRK Bener Meriah," ujar Khairul Akhyar Ketua KIP Bener Meriah saat dikonfirmasi TribunGayo.com pada Selasa (2/5/2023).

Baca juga: Pendaftaran Bacaleg DPRK Bener Meriah Dibuka, Berikut Persyaratannya

Khairul Akhyar yang akrab dipanggil Ucok ini menuturkan, jadwal pendaftaran untuk bakal calon anggota DPRK berlangsung selama 14 hari ke depan. 

KIP Bener Meriah menerima pendaftaran untuk Bacaleg DPRK itu mulai pukul 08.00-16.00 WIB dengan jadwal tanggal 1-13 Mei mendatang.

"Sementara pada hari terakhir tanggal 14 itu jam 08.00 sampai demgan 23.59 WIB," sambung Ucok.

Ia mengakatan setiap partai politik yang hendak mendaftarkan kadernya untuk bakal calon anggota DPRK agar memasukkan data terlebih dahulu secara daring melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

Hal itu, lanjutnya, sebagai upaya memudahkan waktu proses pendaftaran di KIP Bener Meriah serta mengurangi berkas yang menumpuk.

Baca juga: Pendaftaran Bacaleg DPR, DPRD, dan DPD Dibuka 1 Mei hingga 14 Hari, Simak Penjelasan KPU

"Semua persyaratan administrasi itu diupload ke dalam Silon, Sistem Informasi Pencalonan. 

Mulai syarat calon dari KTP, ijazah, surat keterangan pengadilan dan lain lain itu kan dibawa copyannya, nah sekarang tidak. Tapi wajib diupload terlebih dahulu," beber Khairul.

Dirinya menegaskan, berkas persyaratan yang sudah dimasukkan ke Silon juga dibawa oleh partai politik saat proses pendaftaran

Di antaranya surat rekomendasi dari partai politik yang harus ditanda tangan serta distempel basah.

Sementara itu hingga hari kedua kata Akhyar, belum adanya yang melakukan pendaftaran.

Baca juga: 26 Bacaleg PKS Bener Meriah Siap Bertarung di Pemilu 2024

Hal tersebut disinyalir bakal calon sedang memasukkan data ke Silon atau sedang mengurus berkas lainnya. 

"Namun ada juga beberapa partai juga, yang sudah memberikan jadwal untuk melakukan pendaftaran," ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved