Berita Bener Meriah

Ayo ke Samsat Bener Meriah, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 30 Juni 2023

abar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor baik roda maupun roda empat di Bener Meriah.

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
Dok Satlantas Polres Bener Meriah
Ayo ke Samsat Bener Meriah, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 30 Juni 2023 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor baik roda maupun roda empat di Bener Meriah.

Pasalnya program pemutihan pajak kendaraan khususnya di Kabupatan Bener Meriah diperpanjangan hingga tanggal 30 Juni 2023.

Padahal, masa pemutihan sudah berakhir pada 30 Aril 2023 lalu setelah diperpanjang tahap pertama yang berakhir pada 28 Februari 2023.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pergub Aceh No 50 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kemudian Penghapusan Denda Pajak Kendaran bermotor dan Pembebeasan Pajak Progresif. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui Kasat Lantas Iptu Ian Fitra SH kepada TribunGayo.com, Rabu (3/5/2023).

Menurut Ian, program perpanjangan pemutihan pajak itu sangat membantu masyarakat di Bener Meriah dalam hal wajib pajak.

Baca juga: Kampung Mekar Ayu di Bener Meriah jadi Desa Kerajinan Provinsi Aceh

Hal tersebut dikarenakan dengan ada program pemutihan pajak ini, bagi masyarakat di Bener Meriah untuk beban pembayaran lebih ringan dan lebih murah.

Khususnya bagi kendaraan yang sudah lama menunggak.

"Program ini juga sangat membantu masyarakat di Bener Meriah yang ingin beralih kendaraan dari nonBL ke plat BL salah satunya," kata Kasat Lantas.

Ian berharap, kepada masyarakat khususnya di kabupaten bener meriah agar segera memanfaatkan program perpanjangan pemutihan ini yang akan berakhir pada 30 Juni 2023.

"Kita mengajak masyarakat segera memanfaatkan kesempatan perpanjangan masa pemutihan ini,"ajak Ian.

Menurut Ian, jadwal semula dari 2 Januari hingga 28 Februari 2023.

Namun karena minat masyarakat tinggi sehingga Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan Aceh memperpanjang hingga 2 bulan atau hingga 30 April 2023.(*)

Baca juga: Polres Bener Meriah Sediakan 10 Mobil Gratis untuk Warga Balik Mudik ke Banda Aceh

Baca juga: Kabar Baik! Ini Kategori Tenaga Honorer yang Pasti Jadi ASN PPPK 2023 Tanpa Tes

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved