Berita Aceh Tengah

Setoran Pemutihan Pajak di Samsat Takengon Capai Rp 2,3 Miliar dalam Empat Bulan

Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Takengon menerima Rp 2.3 miliar dari program pemutihan pajak kendaraan selama empat bulan

|
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Kepala UPTD Wilayah XI Aceh Tengah Sofyan Velly Noviza SE MM 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Takengon menerima Rp 2.3 miliar dari program pemutihan pajak kendaraan selama empat bulan terakhir ini.

Program pemutihan pajak itu dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No 50 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermootor, Penghapusan Denda Pajak Kendaran bermotor dan Pembebeasan Pajak Progresif.

Kepala Badan Pengelolaan Keuanagn Aceh Melalui Kepala UPTD Wilayah XI Aceh Tengah Sofyan Velly Noviza,SE.MM mengatakan pihaknya telah menerima 2.595 unit dari berbagai jenis pemohon. 

"Samsat Takengon selama empat bulan program pemutihan ini berjalan lancar," ujar Sofyan kepada TribunGayo.com, Rabu (3/5/2023)

Masyarakat yang sudah memanfaatkan program pemutihan sebanyak 2.595 unit pemohon dengan berbagai macam jenis permohonan.

Baca juga: Catat, Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang di Aceh Tengah

Jika ditotalkan dengan bentuk uang, kata Sofyan, sudah diterima bagi wajib pajak yang mengikuti program pemtutihan pajak kendaraan Rp 2,3 miliar.

"Kalau unitnya sebanyak 2.595 dan kalau uang hasil pajak kendaraan sebanya Rp 2,3 miliar," jelasnya. 

Diketahui, Pemerintah Aceh melalaui Badan Pengelola Keuangan Aceh memperpanjang Masa Berlaku Pergub Aceh No 50 Tahun 2022 sampai tanggal 30 Juni 2023.

"Ya benar kita perpanjang kembali, bagi masyarakat yang belum mengurus pajak kendaraan silahkan manfaatkan program ini," kata Sofyan. 

Menurut Sofyan, perpanjangan program pemutihan sangat membantu masyarakat dalam hal ini wajib pajak kendaraan untuk dapat lebih ringan dalam hal membayar pajak.

Baca juga: Aplikasi New SAKPOLE untuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2023 Diluncurkan, Kini Bisa Lewat Online

Khususnya bagi kendaraan yg sudah lama Menunggak. 

"Masyarakat yang ingin segera beralih kendaraan dari non BL ke pkat BL, program ini sangat membantu masyarakat," tutupnya.(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved