Berita Nasional

Aplikasi New SAKPOLE untuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2023 Diluncurkan, Kini Bisa Lewat Online

Pemerintah terus memberikan kemudahan cara membayar pajak kendaran bermotor bagi masyarakat. Aplikasi New SAKPOLE diluncurkan.

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Aplikasi New Sakpole diluncurkan pemerintah Jawa Tengah pada 16 Juli 2022 untuk memudahkan masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan tanpa perlu mengantre di Kantor Samsat Jateng.(Kompas.com) 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah terus memberikan kemudahan cara membayar pajak kendaran bermotor bagi masyarakat.

Seperti halnya dilaksanakan di Provinsi Jawa Tengah.

Saat ini, bagi Anda warga Jawa Tengah, kini dapat membayar pajak kendaraan dengan mudah secara online lewat aplikasi New SAKPOLE.

Aplikasi New Sakpole diluncurkan Pemerintah Jawa Tengah pada 16 Juli 2022.

Mengutip Tribunnews,com Rabu (26/4/2023), terkait pembaharuan sistem informasi aplikasi pembayaran Sakpole, telah disempurnakan agar dapat terintegrasi dengan fitur transaksi pembayaran seperti ATM, M-Banking, dan e-wallet.

Layanan ini dibuat untuk memudahkan masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan tanpa perlu mengantre di Kantor Samsat Jateng.

Bahkan apabila Anda sedang berada di luar kota, Anda tetap dapat membayar pajak tanpa perlu pulang kampung.

Dengan beitu pembayaran pajak motor semakin praktis sekaligus hemat waktu, karena bisa dilakukan melalui ponsel pintar.

“Sakpole ini merupakan usaha pol-polan kita untuk melayani masyarakat agar gampang membayar pajak kendaraan dari manapun di seluruh Indonesia,” ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dikutip dari laman Jatengprov.

Dengan kemudahan ini masyarakat tak akan lagi membayarkan denda akibat mengalami telat bayar pajak kendaraan.

Baca juga: UPDATE Gempa Mentawai Sumbar, 2 Rumah Rusak, Goyangan Dirasakan hingga ke Aceh

Cara Bayar Pajak Kendaraan di New SAKPOLE

Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor lewa aplikasi New SAKPOLE khusus bagi masyarakat wilayah Jawa Tengah.

- Buka Play Store.

- Unduh New SAKPOLE.

- Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved