Berita Gayo Lues

Pimpin Ikrar Netralitas ASN Pemkab Gayo Lues untuk Pemilu 2024, Ini Penegasan Pj Bupati

Pj Bupati Gayo Lues (Galus), Drs Alhudri menandatangani ikrar netralitas ASN pada Pemilu 2024.

Penulis: Rasidan | Editor: Rizwan
Dok. Pemkab Gayo Lues
Pj Bupati Galus Drs Alhudri tanda tangani ikrar netralitas ASN dilingkungan Pemkab Galus dalam menyukseskan Pemilu 2024 mendatang, berlangsung di halaman kantor Bupati Galus, Senin (8/5/2023). 

Laporan Rasidan/ Gayo Lues 

TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Pj Bupati Gayo Lues (Galus), Drs Alhudri menandatangani ikrar netralitas ASN pada Pemilu 2024.

Pj Bupati turut didampingi para pejabat teras dan kepala SKPK di lingkungan Pemkab tersebut yang kegiatan ini berlangsung di halaman kantor bupati, Senin (8/5/2023).

Penandatanganan ikrar netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tersebut, disaksikan ASN lingkungan Pemkab itu yang bersamaan dengan kegiatan apel gabungan.

Pj Bupati Galus Drs Alhudri mengatakan, para ASN di lingkungan Pemkab tersebut diminta harus mampu mematuhi dan menjaga sikap netralitas pada Pemilu 2024.

"Hal itu sesuai dengan diamanatkan pada pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,  tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil  (PNS)," katanya.

Dikatakan, dalam hal itu ASN dilarang yaitu memberikan dukungan kepada para calon kepala daerah atau Wakil Kepala Daerah.

Baca juga: Material Longsor di Jalan Lintas Gayo Lues - Abdya Kini Bisa Dilintasi

Bahkan ASN tidak  boleh terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maupun mengunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

Pj Bupati Galus berpesan, para  ASN harus menjaga sikap netralitas atau kenetralan pada Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Sikap ketidaknetralan akan menghancurkan persatuan disamping rasa kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah tentunya akan turun dan pudar.

"Keputusan dan  tindakan yang menguntungkan atau  merugikan salah satu pasangan calon, pada  masa kampanye maupun keberpihakan terhadap pasangan calon tentu hal ini telah menyalahi aturan dan undang-undang," sebutnya.(*)

Baca juga: Pj Bupati Gayo Lues Pastikan tidak Ada Korban Kebakaran yang Ditelantarkan, Total Capai 42 Rumah

Baca juga: Cek Disini! Empat Tahapan Rekrutmen CPNS 2023 dan 7 Jurusan Paling Dibutuhkan

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved