PPPK Teknis 2022

Simak Penyebab Peserta PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB yang Dinyatakan Lulus Tidak Diangkat ASN

Jika para peserta PPPK Teknis 2022 mengabaikan tahapan tersebut maka bisa berdampak pada gagalnya diangkat menjadi ASN atau dinyatakan gugur

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
BKN
Simak penyebab peserta PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB yang dinyatakan lulus tidak diangkat ASN. 

TRIBUNGAYO.COM - Bagi Anda yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB pada pengumuman pasca sanggah Kamis (11/5/2023).

Maka anda akan diangkat menjadi aparatur sipil negara ( ASN ) PPPK Teknis 2022 di lingkungan Kemenpan-RB.

Namun jangan bergembira dulu, pasalnya masih terdapat tahapan yang harus dilewati oleh para peserta PPPK Teknis 2022 yang dinyatakan lulus.

Jika para peserta PPPK Teknis 2022 mengabaikan tahapan tersebut maka bisa berdampak pada gagalnya diangkat menjadi ASN atau dinyatakan gugur.

Baca juga: Berikut Daftar Dokumen Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB

Tentu hal tersebut penting untuk diperhatikan bagi peserta PPPK Teknis 2022 dan jangan sampai terlewatkan.

Adapun tahapan tersebut yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pemberkasan ASN.

Dengan begitu, peserta PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB baru sah menjadi ASN setelah penetapan pengusulan Nomor Induk ( NI ).

Maka para peserta PPPK Teknis 2022 harus mengisi DRH dan mengunggah dokumen dalam tenggat waktu yang ditetapkan oleh panitia seleksi.

Baca juga: Penting! Lolos PPPK Teknis 2022, Kemenpan RB: Wajib Ikut Zoom Meeting, Jangan Lewatkan Jadwalnya 

Dimana peserta PPPK Teknis 2022 mengunggah kelengkapan dokumen dan pengisian DRH pada 14 – 30 Mei 2023.

Untuk lebih lengkapnya berikut yang bisa menyebabkan peserta PPPK Teknis 2022 yang dinyatakan lulus seleksi tidak diangkat ASN berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan Kemenpan-RB pada Kamis (11/5/2023).

1. Pelamar yang tidak melakukan Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan PPPK Teknis 2022 pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK, dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Teknis 2022.

2. Bagi peserta yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri dari PPPK Teknis 2022 agar mengajukan pengunduran diri kepada Menpan-RB.

Baca juga: Terbaru! Pengumuman PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB Resmi Diumumkan, Cek Jawaban Sanggah di Link Ini

3. Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

4. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai / tidak benar / menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan PPPK Teknis 2022 berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Baca juga: Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB dan BKN Mulai Diumumkan 11 Mei 2023

Maka dari penting bagi peserta PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB untuk memperhatikan perihal tersebut seperti pengisian DRH.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved