PPPK Teknis 2022

Simak Penyebab Peserta PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB yang Dinyatakan Lulus Tidak Diangkat ASN

Jika para peserta PPPK Teknis 2022 mengabaikan tahapan tersebut maka bisa berdampak pada gagalnya diangkat menjadi ASN atau dinyatakan gugur

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
BKN
Simak penyebab peserta PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB yang dinyatakan lulus tidak diangkat ASN. 

TRIBUNGAYO.COM - Bagi Anda yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB pada pengumuman pasca sanggah Kamis (11/5/2023).

Maka anda akan diangkat menjadi aparatur sipil negara ( ASN ) PPPK Teknis 2022 di lingkungan Kemenpan-RB.

Namun jangan bergembira dulu, pasalnya masih terdapat tahapan yang harus dilewati oleh para peserta PPPK Teknis 2022 yang dinyatakan lulus.

Jika para peserta PPPK Teknis 2022 mengabaikan tahapan tersebut maka bisa berdampak pada gagalnya diangkat menjadi ASN atau dinyatakan gugur.

Baca juga: Berikut Daftar Dokumen Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB

Tentu hal tersebut penting untuk diperhatikan bagi peserta PPPK Teknis 2022 dan jangan sampai terlewatkan.

Adapun tahapan tersebut yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pemberkasan ASN.

Dengan begitu, peserta PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB baru sah menjadi ASN setelah penetapan pengusulan Nomor Induk ( NI ).

Maka para peserta PPPK Teknis 2022 harus mengisi DRH dan mengunggah dokumen dalam tenggat waktu yang ditetapkan oleh panitia seleksi.

Baca juga: Penting! Lolos PPPK Teknis 2022, Kemenpan RB: Wajib Ikut Zoom Meeting, Jangan Lewatkan Jadwalnya 

Dimana peserta PPPK Teknis 2022 mengunggah kelengkapan dokumen dan pengisian DRH pada 14 – 30 Mei 2023.

Untuk lebih lengkapnya berikut yang bisa menyebabkan peserta PPPK Teknis 2022 yang dinyatakan lulus seleksi tidak diangkat ASN berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan Kemenpan-RB pada Kamis (11/5/2023).

1. Pelamar yang tidak melakukan Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan PPPK Teknis 2022 pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK, dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Teknis 2022.

2. Bagi peserta yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri dari PPPK Teknis 2022 agar mengajukan pengunduran diri kepada Menpan-RB.

Baca juga: Terbaru! Pengumuman PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB Resmi Diumumkan, Cek Jawaban Sanggah di Link Ini

3. Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

4. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai / tidak benar / menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan PPPK Teknis 2022 berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Baca juga: Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB dan BKN Mulai Diumumkan 11 Mei 2023

Maka dari penting bagi peserta PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB untuk memperhatikan perihal tersebut seperti pengisian DRH.

Dimana data yang diisi dalam DRH NI PPPK ini adalah data yang digunakan untuk pemberkasan CASN.

Maka penting untuk diperhatikan saat pengisian data diri dan harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati.

Adapun ketentuan bagi para peserta yang dinyatakan lulus pada pengumuman pasca sanggah PPPK Teknis 2022 wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik.

Para peserta dapat mengunggah di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB dan BKN Mulai Diumumkan 11 Mei 2023

Daftar Dokumen yang Harus Diunggah

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan dan diunggah bagi Anda yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB diantaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

2. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

3. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

4. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK (format terlampir);

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023;

7. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023;

8. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

9. BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS);

10. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir);

11. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4;

12. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 2x3;

13. Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK.

Seperti diberitakan sebelumnya pengumuman pasca sanggah PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB resmi diumumkan pada, Kamis (11/5/2023).

Adapun pengumuman hasil akhir PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB dikeluarkan setelah meninjau, menelaah, serta menjawab sanggahan dari pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos pada pengumuman pra sanggah pada, Rabu (26/4/2023).

Bagi peserta PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB dapat melihat jawaban sanggah yang dikeluarkan oleh tim pengadaan PPPK Kemenpan-RB 2022.

Adapun jawaban sanggah dapat di Cek di laman resmi penerimaan ASN milik BKN melalui akun masing-masing di sscasn.bkn.go.id.

Cara cek pengumuman PPPK Teknis 2022

Berikut cara cek pengumuman PPPK Teknis 2022 di sscasn.bkn.go.id

1. Buka situs BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada pojok kanan atas

3. Pada bagian menu, klik opsi "Login"

4. Pada halaman login, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password

5. Kemudian, klik "Masuk"

6. Selanjutnya, hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di halaman dashboard.

Penting diketahui bagi peserta PPPK Teknis 2022 yang dinyatakan lolos seleksi harus mengikuti zoom meeting.

Zoom meeting ini diselenggarakan oleh Kemenpan-RB yang wajib diikuti oleh para pelamar yang lolos seleksi PPPK Teknis 2022.

Hal tersebut bertujuan untuk mengikuti kegiatan verifikasi berkas secara virtual yang akan berlangsung pada Selasa, 23 Mei 2023 Pukul 09.00–12.00 WIB melalui aplikasi
Zoom Meeting.

Adapun link zoom meeting akan dikirimkan oleh tim pengadaan PPPK Kemenpan-RB 2022 secara personal.

Gaji PPPK 2022

Melansir dari Kontan.co.id gaji PPPK guru dan non guru aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved