Berita Aceh

Sejoli Asal Aceh Besar dan Takengon Ditangkap WH, Lagi Adegan Begituan dalam Mobil di Pelabuhan

Pasangan muda mudi asal Aceh Besar dan Takengon Aceh Tengah ditangkap petugas Wilayatul Hisbah ketika lagi berbuat begituan dalam mobil.

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Ilustrasi (IST/ Polda Babel) 

TRIBUNGAYO.COM - Pasangan muda mudi asal Aceh Besar dan Takengon Aceh Tengah divonis hukuman cambuk. 

Pasalnya, pasangan lagi mabuk asmara itu ditangkap petugas Wilayatul Hisbah (WH) ketika lagi berbuat begituan dalam mobil.

Keduanya sedang asyik berbuat perbuatan dilarang agama ketika parkir di kompleks Pelabuhan Ulee Lheue Kota Banda Aceh.

Mengutip Serambinews.com, Selasa (16/5/2023) pasangan sejoli yang sudah kepalang nafsu nekat berbuat adegan syur di dalam mobil Avanza.

Adegan itu nekat mereka lakukan di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Tidak ada yang tahu adegan intim sampai mana yang telah mereka lakukan.

Yang jelas, petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh yang sedang melakukan patroli mencurigai sebuah mobil Avanza warna Grey terpakir rapi di sekitaran Pelabuhan Ulee Lheue.

Mencurigai ada orang di dalam, petugas akhirnya mendekati mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Rumah Kos Diduga Tempat Mesum Digerebek Warga di Langsa Aceh, Pelaku Didenda Semen dan Kerikil

Setelah dibuka, benar saja ada seorang pria dan perempuan di dalam mobil Avanza tersebut.

Petugas akhirnya membawa keduanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

Didapatilah identitas kedua, yakni M (24) warga Aceh Besar, dan peremuannya RO (23), Takengon.

Kepada petugas, mereka mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri, dan tidak memiliki status perkawinan.

Baik M dan RO kini telah dijathui hukuman oleh Mahkmah Syari’iyah Banda Aceh di persidangan vonis pada Kamis (11/5/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Bukhari, menyatakan terdakwa M dan RO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ikhtilat (berdua-duaan dengan lawan jenis)

Hal itu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved