Selasa, 28 April 2026

Berita Aceh Tengah

Satlantas Polres Aceh Tengah Kembali Berlakukan Tilang Manual

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tengah mengumumkan melaksanakan kembali tilang secara manual dalam penegakan aturan lalu lintas

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
Dok. Polres
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tengah mengumumkan melaksanakan kembali tilang secara manual dalam penegakan aturan lalu lintas 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tengah mengumumkan melaksanakan kembali tilang secara manual dalam penegakan aturan lalu lintas.

Keputusan ini diambil sebagai langkah responsif untuk mengatasi beberapa kendala teknis yang sedang dihadapi oleh sistem tilang elektronik yang biasanya digunakan.

Dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH, disebutkan sejumlah poin pelanggaran yang ditindak secara manual. 

Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan dengan tujuan menjaga kelancaran penegakan aturan lalu lintas di wilayah tersebut.

"Kita sosialisasikan tilang manual ini, biar tidak kaget mulai pekan depan akan kita tilang apabila ada yang melanggar tertib berlalu lintas," kata AKBP Dody kepada TribunGayo.com, Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya, Satlantas Polres Aceh Tengah melakukan sistem tilang elektronik.

Baca juga: Polres Bener Meriah Ungkap 49 Kasus Selama 2023, Ada Kasus Narkoba Anggota DPRK hingga Rudapaksa

Dimana, para pengguna jalan melaui CCTV mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas dan memberikan sanksi kepada pelanggar. 

Kini, Satlantas Polres Aceh Tengah memutuskan untuk menggunakan tilang manual untuk lebih efektif mengarahkan masyarakat agar tertib berlalu lintas. 

Tilang manual akan melibatkan petugas lalu lintas yang akan menerapkan metode tradisional dalam menindak pelanggaran lalu lintas. 

Petugas akan langsung mencatat pelanggaran pada lembar tilang fisik, mencatat data pelanggar, dan memberikan surat tilang kepada pelanggar yang nantinya harus membayar denda tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kapolres Aceh Tengah juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak mengurangi komitmen pihak kepolisian dalam penegakan aturan lalu lintas. 

Satlantas Polres Aceh Tengah akan tetap melakukan pengawasan, menjaga keamanan, dan memberikan sanksi kepada pelanggar demi mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Aceh Tengah. (*)

Baca juga: Kapolres Gayo Lues Pantau Pembersihan Jalan Dua Jalur Blangsere

Baca juga: Kepala Disdukcapil Paparkan Inovasi Paduka di DPRK Aceh Tengah

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved