Berita Aceh

Polres Aceh Utara Tangkap Pemilik 12 Kilogram Sabu Bersama Pengedar dan Perantara

Aparat Polres Aceh Utara bersama Tim Khusus Direktorat Resnarkoba Polda Aceh berhasil menyita 12 kilogram sabu di dua lokasi terpisah di Kabupaten Pid

|
Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera SIK memperlihatkanbarang bukti 12 kilogram sabu yang disita dari tiga tersangka asal Pidie Jaya,dalam konferens pers, Kamis (18/5/2023). 

TRIBUNGAYO.COM,LHOKSUKON – Aparat Polres Aceh Utara bersama Tim Khusus Direktorat Resnarkoba Polda Aceh berhasil menyita 12 kilogram sabu di dua lokasi terpisah di Kabupaten Pidie Jaya, Jumat (12/5/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Dalam kasus itu saat ini Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga pria, pemilik dan pengedar serta perantara.

Ketiganya, DA (40) dan FA (43), keduanya warga Gampong Keude Kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya.

Kemudian, RA (46) warga Gampong Mesjid Kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya.

DA berperan sebagai pengedar. Sedangkan FA berperan sebagai penghubung DA dengan RA, pemilik sabu.

Baca juga: Daftar CPNS 2023 Pakai Ijazah S3 Masuk ASN Golongan Berapa? Simak Rentetan Jabatannya

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera SIK dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Aceh Utara, Kamis (18/5/2023) pagi.

Dalam konferensi itu Kapolres Aceh Utara didampingi Kabag Ops AKP Firdaus dan Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi, SH dan Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra.

“Kasus ini terjadi pada 12 Mei 2023. Berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara,” ujar AKBP Deden Heksaputera.

Lalu tim gabungan membuntuti tersangka FA dan DA dari Aceh Utara sampai ke Pidie Jaya, karena belakangan polisi memperoleh informasi transaksi akan dilakukan di rumah DA.

Setibanya di lokasi tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni DA dan FA serta mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dalam kemasan teh guanyinwang warna hijau di rumah DA.

Baca juga: Viral, Aksi Nyeleneh Seorang Emak-emak Pamer Pinggul Saat Ditagih Utang

Dari hasil Interogasi DA dan FA, keduanya mengaku barang bukti 5 bungkus sabu itu diperoleh dari tersangka RA.

Lalu tim melakukan pengembangan dan menangka RA di rumahnya. “Dari tersangka RA ditemukan lagi barang bukti 7 bungkusan sabu yang ditanam di belakang rumahnya,” ujar AKBP Deden Heksaputera.

Saat ini polisi masih menyelidiki asal usul barang haram tersebut dan mengejar pelaku lain dalam kasus itu.

Ditanya asal-usul barang bukti tersebut, Kapolres Aceh Utara mengatakan berasal dari perairan di kawasan Pidie Jaya. Namun hal tersebut masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved