Marak Penimbunan Danau Lut Tawar
Reklamasi Terus Berlanjut, WALHI Soroti Diamnya Pemerintah Soal Penyelamatan Danau Lut Tawar
WALHI Aceh, menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, terkesan diam dan belum mengambil langkah nyata terkait reklamasi Danau Lut Tawar.
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Budi Fatria
Ringkasan Berita:
Laporan Wartawan Tribun Gayo, Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TribunGayo.com, ACEH TENGAH – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, terkesan diam dan belum mengambil langkah nyata dalam menertibkan aktivitas reklamasi liar di kawasan Danau Lut Tawar.
Padahal, kegiatan pembangunan di zona sempadan danau dinilai semakin mengkhawatirkan karena mengancam ekosistem dan mempersempit luas danau setiap tahun.
Kepala Bidang Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal, mengatakan, pemerintah seharusnya segera memberikan peringatan keras kepada para pengusaha yang melakukan pembangunan di wilayah terlarang tersebut.
"Pengusaha-pengusaha nakal itu seharusnya diberi peringatan agar tidak melakukan pembangunan apapun di zona larangan, di radius 50 meter dari tepi danau,” ujar Afifuddin kepada TribunGayo.com Kamis (6/11/2025).
Ini Dampak Lingkungan
Kegiatan reklamasi yang terus dibiarkan kata Afifuddin akan menimbulkan dampak lingkungan serius, seperti sedimentasi, pendangkalan, penurunan kualitas air, hingga gangguan terhadap biodiversitas di perairan Danau Lut Tawar.
Baca juga: Soal Reklamasi Danau Lut Tawar, DLHK Aceh: Pembangunan Harus Ada Dokumen Lingkungan
"Ini punya dampak serius, apalagi sekarang ikan depik mulai berkurang. Luas danau pun setiap tahun berkurang sekitar dua hektare. Kalau dibiarkan, ini berpotensi menyebabkan banjir dan gangguan tata air,” jelas Afifuddin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, kawasan sempadan danau ditetapkan paling sedikit 50 meter dari tepi air untuk wilayah di luar perkotaan.
Aturan tersebut juga ditegaskan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menetapkan Sempadan Danau Lut Tawar sebagai kawasan lindung.
Di area ini dilarang melakukan pembangunan, penimbunan, atau perubahan bentang lahan yang dapat merusak ekosistem dan kualitas air danau.
Baca juga: Reklamasi Marak di Danau Lut Tawar, Bupati Haili Yoga Segera Siapkan Qanun Bersama DPRK Aceh Tengah
Namun, hingga kini pemerintah daerah belum mengambil langkah tegas menertibkan bangunan yang melanggar ketentuan tersebut.
"Kalau pemerintah beralasan belum bisa menertibkan karena belum ada aturan, itu tidak masuk akal. Regulasi tentang tata kelola danau sudah ada, tinggal dijalankan. Jangan dijadikan alasan,” tegas Afifuddin.
Jangan Mengandalkan Qanun
Afifuddin juga menilai wacana pemerintah daerah untuk pembentukan Qanun tentang “penyelamatan danau” saja tidak cukup kuat tanpa dukungan penegakan hukum nasional yang memiliki kekuatan pidana.
"Secara aturan umum reklamasi itu jelas dilarang. Tapi kalau hanya mengandalkan Qanun, tentu tidak sekuat undang-undang karena tidak punya potensi pidana. Jadi perlu pendekatan hukum yang lebih komprehensif,” jelasnya.
| Soal Reklamasi Danau Lut Tawar, DLHK Aceh: Pembangunan Harus Ada Dokumen Lingkungan |
|
|---|
| 6 Lokasi di Kawasan Danau Lut Tawar Dipasang Pamflet Himbauan Dilarang Reklamasi |
|
|---|
| Tanggapan Bupati Aceh Tengah dan Politisi Partai Gerindra Terkait Reklamasi Danau Lut Tawar |
|
|---|
| Ambisius Pejabat dan Aparat, Tarik Ulur Reklamasi Danau Lut Tawar Takengon |
|
|---|
| Tolak Reklamsi di Danau Lut Tawar, Aktivis GMNI Kirim Surat Audiensi untuk Bupati Aceh Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Afifuddin-Acal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.