Keber DPRK Aceh Tengah

Anggota DPRK Suryati Waas Dorong Pemerintah untuk Segera Adopsi Qanun Kreteria Fakir Miskin

Qanun Kreteria Fakir Miskin adalah peraturan daerah yang bertujuan untuk mengidentifikasi & membantu masyarakat yang hidup dalam kondisi fakir miskin.

|
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Anggota DPRK Aceh Tengah Suryati Waas, menyerukan pemerintah daerah Aceh Tengah untuk segera mengadopsi Qanun Kreteria Fakir Miskin. 

Anggota DPRK Suryati Waas Dorong Pemerintah untuk Segera Adopsi Qanun Kreteria Fakir Miskin

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Suryati Waas, menyerukan pemerintah daerah Aceh Tengah untuk segera mengadopsi Qanun Kreteria Fakir Miskin.

Hal itu disampaikan Politisi perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) saat sidang pengesahan rancangan Qanun Kreteria Fakir Miskin, di ruang sidang DPRK Aceh Tengah, Jumat (19/5/2023)

Dalam upayanya memerangi kemiskinan di daerah ini, Suryati Waas menyatakan keyakinannya bahwa langkah ini akan memberikan perlindungan dan dukungan yang lebih baik bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga: Anggota DPRK Suryati Waas Minta Semua Pihak Ikut Serta Tekan Angka Stunting di Aceh Tengah

"Qanun Kreteria Fakir Miskin adalah peraturan daerah yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan membantu masyarakat yang hidup dalam kondisi fakir miskin.

Melalui adopsi Qanun ini, pemerintah daerah Aceh Tengah dapat mengembangkan program-program sosial yang lebih terfokus dan efektif untuk mengatasi kesenjangan sosial.

Dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang kurang mampu," jelas Suryati Waas. 

Baca juga: Pj Bupati Teuku Mirzuan Tegaskan Aceh Tengah Siap Sambut Peserta Kongres Asklin di Takengon

Menurut, Suryati Waas kemiskinan adalah masalah yang memprihatinkan di Aceh Tengah, dan langkah-langkah konkret harus diambil untuk mengatasinya. 

Dengan mengadopsi Qanun Kreteria Fakir Miskin, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa bantuan dan sumber daya yang ada benar-benar diarahkan kepada masyarakat yang membutuhkan. 

"Sehingga mereka dapat mengatasi kesulitan mereka dan meningkatkan taraf hidup mereka," terangnya. 

Suryati Waas juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaan Qanun ini. 

Baca juga: Aceh Tengah Adakan Festival Mobil Kopi dan Produk Unggulan Se Aceh 

Dia meminta pemerintah daerah untuk membuka ruang partisipasi aktif bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan memastikan kebijakan ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

"Semoga dengan adanya Qanun ini, dapat menekan angka kemiskinan di Aceh Tengah, serta pemerintah dapat menyalurkan bantuan sesuai regulasi," tutupnya. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved