Gaji 13 PNS

Gaji 13 PNS Segera Cair, Besaran Sesuai Pangkat Golongan, Berikut Keterangannya

Kabar gembira gaji 13 PNS/ASN akan segera cair, berikut informasi terkait pencairannya.

Editor: Malikul Saleh
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Kabar gembira gaji 13 PNS/ASN akan segera cair, berikut informasi terkait pencairannya. 

TRIBUNGAYO.COM - Kabar gembira gaji 13 PNS/ASN akan segera cair, berikut informasi terkait pencairannya.

Gaji 13 PNS/ASN juga di tujukan untuk pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Simak kepastian kapan pencairan gaji 13 PNS/ASN tahun 2023

Gaji 13 PNS/ASN akan dikeluarkan sesuai dengan golongan A hingga golongan IV E.

Dipastikan, dalam waktu dekat gaji 13 PNS/ASN akan segera dikeluarkan

Informasi terbaru

Diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca juga: Aceh Tengah Adakan Festival Mobil Kopi dan Produk Unggulan Se Aceh 

Dilihat, dalam Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Menjelang tahun ajaran baru, para ASN biasanya akan mendapatkan gaji ke-13.

Melansir laman Kemenkeu, kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.

Kebijakan ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.

Lalu, kapan jadwal pencairan gaji 13 tahun 2023?

Jadwal Pencairan Gaji 13

Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Baca juga: Antusias Masyarakat Sambut Timnas U22 Indonesia yang Sukses Raih Emas di SEA Games 2023

Ia mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved