PPPK Guru 2022

Pemkab Aceh Tenggara Segera Usul 456 Berkas PPPK Guru 2022 yang Dinyatakan Lulus untuk Penetapan NI

Saat ini berkas usulan tersebut tinggal menunggu tandatangan dari Pj Bupati, setelah ditandatangani nantinya, BKPSDM akan memproses pengiriman berkas

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com/TribunBanten.com
Pemkab Aceh Tenggara segera usul 456 berkas PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lulus untuk penetapan NI. 

Pemkab Aceh Tenggara Segera Usul 456 Berkas PPPK Guru 2022 yang Dinyatakan Lulus untuk Penetapan NI

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Pemerintah kabupaten Aceh Tenggara melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengusulkan sebanyak 456 berkas PPPK Guru 2022 yang lulus seleksi.

Dimana 456 pelamar PPPK Guru 2022 tersebut telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan juga mengunggah sejumlah dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan calon ASN yang telah berakhir pada 13 Mei 2023.

Setelah melengkapi pemberkasan calon ASN PPPK Guru 2022 tersebut kini para pelamar akan memasuki tahapan akhir dari rangkaian seleksi.

Adapun tahapan akhir dari seleksi calon ASN yaitu penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Guru 2022.

Baca juga: Pemkab Aceh Tenggara Usul NIP ke BKN untuk 644 PPPK yang Lulus Formasi 2022

Dengan ditetapkan NI maka pelamar PPPK Guru 2022 sah diangkat menjadi ASN.

Penetapan Nomor Induk atau NI ASN PPPK ini berlangsung sejak 28 April- 31 Mei 2023.

Yang mana tahapan seleksi PPPK Guru 2022 ditargetkan akan rampung bulan ini.

Sementara itu BKPSDM kabupaten Aceh Tenggara akan segera mengusulkan 456 berkas pelamar PPPK Guru 2022 untuk penetapan NI ASN.

Berkas calon ASN PPPK Guru 2022 dari Aceh Tenggara tersebut diusulkan ke ke Badan Kepegawaian (BKN) Regional, Banda Aceh.

Baca juga: Bocah Keluarga Miskin di Aceh Tenggara Menderita Kanker Mata, Berharap BantuanĀ 

Selain itu BKPSDM kabupaten Aceh Tengah juga mengusulkan 118 berkas PPPK kesehatan 2022 untuk mendapatkan NI ASN.

"Berkas yang akan kita usulkan tersebut formasi guru sebanyak 456 berkas, sedangkan formasi kesehatan berjumlah 188 berkas.

Itu sesuai dengan kelulusan PPPK tahun 2O22 lalu," ujar Kepala BKPSDM Aceh Tenggara, Masudin, Selasa (16/5) dikutip TribunGayo,com di laman resmi pemkab Aceh Tenggara.

Dijelaskan, BKPSDM usulan berkas tersebut nantinya melalui pengiriman online sesuai dengan surat usulan Bupati Aceh Tenggara, Nomor 4648/B.MP.01.01/SD/D/2023, tertanggal 4 Mei 2023.

Baca juga: Selama April, Warga Urus SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara Capai 286 Orang

"Sementara untuk penetapan SK PPPK kita menunggu persetujuan finalisasi dari BKN.

Saat ini berkas usulan tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Pj Bupati, setelah ditandatangani nantinya, BKPSDM akan memproses pengiriman berkas tersebut ke BKN," ujar Masudin.

Jadi ASN PPPK Guru 2022 Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Setelah sah menjadi ASN PPPK Guru 2022 maka pelamar akan menerima gaji serta tunjangan yang diberikan oleh pemerintah setiap bulannya layaknya PNS.

Untuk itu, mari simak besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima ASN PPPK Guru 2022 setiap bulannya.

Apakah gaji dan tunjangan PPPK Guru 2022 sama seperti PNS?

Baca juga: Puskesmas Biakmuli Aceh Tenggara Berikan Susu dan Vitamin Selama 3 Bulan untuk Ibu Hamil

Walau sama-sama ASN namun PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan.

Dimana PPPK dan PNS juga memiliki manajemen masing-masing.

Perbedaan diantara keduanya terlihat dalam sejumlah poin yang diatur pada manajemen PPPK yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.

Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen PPPK adalah:

  • Pangkat dan jabatan,
  • Pengembangan karier,
  • Pola karier, Promosi,
  • Mutasi,
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Baca juga: Puskesmas Lawe Perbunga Aceh Tenggara Berikan Makan Tambahan Bagi Balita Kurang Gizi

Hal tersebut yang menjadi perbedaan antara PPPK dan PNS.

Selain itu PNS dan PPPK juga memiliki aturan gaji dan tunjangan yang berbeda.

Melansir dari Kompas.com, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:

1. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

2. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca juga: Jalan Nasional Dipotong untuk Pipa Air di Lawe Loning Aceh Tenggara, Pengendara: Rawan Kecelakaan

Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Gaji PPPK Guru 2022

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.

Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tunjangan PPPK 2022 Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK terdiri dari:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Gaji dan tunjangan tersebut akan diberikan setiap bulanya kepada para ASN PPPK Guru 2022.(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved