PPPK 2023

Tidak Ada Jenjang Karir, ASN PPPK Kalau Mau Naik Pangkat Harus Pakai Cara Ini

Lalu bagaimana jika seorang PPPK ingin mengembangkan karir? Karena tidak ada pola kenaikan golongan yang dapat dilakukan layaknya PNS.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi- Tidak ada jenjang karir, ASN PPPK kalau mau naik pangkat harus melalui cara ini. 

Tidak Ada Jenjang Karir, ASN PPPK Kalau Mau Naik Pangkat Harus Pakai Cara Ini

TRIBUNGAYO.COM - Perbedaan jenjang karir antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sangat signifikan.

Pasalnya menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK tidak memiliki jenjang karir.

Berbeda dengan CPNS yang memiliki kesempatan karir yang berjenjang sehingga memungkinkan untuk naik pangkat.

Walau sama-sama ASN namun dalam proses manajemen PPPK tidak diatur mengenai aspek mekanisme pengembangan karir.

Baca juga: Pengisian DRH PPPK Teknis 2022 Mulai Hari Ini, Simak Tata Cara serta Dokumen yang Dibutuhkan

Sedangkan bagi CPNS, dalam proses manajemennya terdapat aspek pengembangan karir yang jelas dan sesuai dengan jabatan.

Sementara proses pengembangan karir bagi PPPK tidak terjadi secara simultan.

Hal ini didasari bahwa seorang PPPK memang direkrut untuk mengisi suatu jenjang jabatan tertentu yang lowong selama kurun waktu tertentu dalam bingkai kontrak kerja.

Oleh karena itu, PPPK diangkat hanya untuk mengisi formasi suatu jabatan tertentu yang sedang dibuka.

Itu artinya menjadi ASN PPPK tidak ada jenjang karir yang didapat.

Baca juga: Sama-sama ASN, Apakah PPPK Memiliki Jenjang Karir Seperti CPNS? Ini Penjelasan BKN

Lalu bagaimana jika seorang PPPK ingin mengembangkan karir?

Karena tidak ada pola kenaikan golongan yang dapat dilakukan layaknya PNS sesuai dengan bertambahnya pengalaman maupun masa kerja.

Maka jika PPPK hendak menuju ke jenjang jabatan yang lebih tinggi harus dilakukan proses rekrutmen kembali dengan membuka formasi sesuai jenjang jabatan lebih tinggi yang dibutuhkan.

Kemudian PPPK perlu untuk mendaftar kembali pada formasi yang sedang membuka lowongan tersebut.

Seperti halnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyusun rencana pengembangan karir bagi ASN.

Baca juga: Proses Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Berbeda? Calon ASN Harus Tahu Kekurangan dan Kelebihannya

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved