Berita Aceh Tengah

Perjuangkan Nasib Honorer Nakes Aceh Tengah Jadi PPPK, Pemkab dan Anggota DPRK Temui KemenPANRB

Anggota DPRK Aceh Tengah dan Pemkab melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
Dok Pemkab
Anggota DPRK Aceh Tengah dan pejabat Pemkab melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kamis (25/5/2023). 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Anggota DPRK Aceh Tengah dan pejabat Pemkab melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kamis (25/5/2023).

Langkah tersebut sebagai upaya memperjuangkan hak-hak honorer dari tenaga kesehatan (nakes) non Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.

Pertemuan di Kemenpan RB  merupakan bagian dari upaya Komisi D DPRK Aceh Tengah dalam memperjuangkan aspirasi nakes honorer yang melakukan Audiensi ke Gedung Dewan Aceh Tengah beberapa hari lalu.

Dari DPRK hadir Komisi D DPRK Aceh Tengah dipimpin oleh Ketua Komisi D, Salman ST didampingi dua anggota lainnya Muhammad Sahrul, Desi Novita Andriani.

Lalu dari Pemkab hadir Kepala Dinas Kesehatan dr Yunasri, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon dr Gusnarwin, pejabat BKPSDM Aceh Tengah Tri Anggiara dan empat orang perwakilan tenaga honorer.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kemenpan RB, Ketua Komisi D DPRK Aceh Tengah, Salman ST, menyampaikan aspirasi dari perjuangan para nakes honorer untuk mengubah status tenaga kesehatan non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Artinya kita bergerak memperjuangkan aspirasi tenaga kesehatan, ini juga berkat hubungan baik antara Dinkes Aceh Tengah dan Kemenpan RB," terang Salman.

Baca juga: Nakes Aceh Tengah Tuntut Tambah Formasi PPPK saat Demo, Pemerintah Janji Konsul ke KemenPAN-RB

Salman mengharapkan adanya langkah konkret dalam waktu yang tidak terlalu lama guna mengakomodasi perjuangan para nakes non-ASN.

Ia juga berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak nakes non-ASN di Aceh Tengah.

"Perjuangan untuk menjadikan nakes non-ASN sebagai P3K adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk meningkatkan sistem pelayanan kesehatan di Aceh Tengah," kata Salman.

Terkait hasil dari pertemuan itu, Salman menerangkan bahwa gaji P3 itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat.

Secara kemampuan anggaran, tidak mungkin seluruh tenaga honorer dapat dilakukan satatus P3K sekaligus, sehingga ini perlu dilakukan secara bertahap setiap tahun nya.

"Secara bertahap, setiap tahun kuota P3K dibuka, hingga seluruh Nakes honorer menjadi P3K nantinya," terangnya.

Selain itu, adanya surat Kementrian terkait dirumahkannya tenaga honorer, kemungkinan besar tidak akan terjadi, karena dalam waktu dekat akan terbit surat terkait pembatalan terhdap surat tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved