Kupi Senye
Kesyariahan BSI dan Wacana Revisi Qanun LKS
Masyarakat Aceh dikejutkan dengan wacana Pemerintah Aceh dan DPRA melakukan revisi kembali terhadap Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah Aceh
Oleh : Tgk Ajidar Matsyah*)
Dalam beberapa hari terakhir ini, masyarakat Aceh dikejutkan dengan wacana Pemerintah Aceh dan DPRA melakukan revisi kembali terhadap Qanun Aceh, Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.
Menguatnya wacana ini dilandasi dampak kerusakan (error) sistem layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengundang reaksi masyarakat Aceh beberapa waktu lalu.
Kasus yang menimpa BSI selama ini, setidaknya sudah terjadi dua kali.
Pertama, kegaduhan terkait BSI di Aceh pernah muncul, saat masa-masa penggabungan tiga lembaga keuangan, yaitu Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah dan BRI Syariah, melebur menjadi BSI (Bank Syariah Indonesia).
Saat itu, nasabah disibukkan dengan urusan pengalihan buku rekening, e-banking, ATM dan transaksi lainnya.
Banyak pegawai yang dulunya bekerja dengan tenang di masing- masing Bank (BNI Syariah, Mandiri Syariah, BRI Syariah), kehilangan pekerjaannyaataudipindahtugaskan ke tempat lain.
Kebijakan ini tentunya merupakan kebijakan pemerintahpusatdi Jakarta, bukan menjadi kewenangan pemerintah Aceh.
Baca juga: DPRA Dinilai Salah Kaprah Terkait Revisi Qanun LKS Akibat Layanan BSI Terganggu
Artinya, kegaduhan akibat peleburan ketiga bank tersebut menjadi BSI bukan diakibatkan oleh produk Qanun LKS, melainkan murni dari dampak kebijakan Pemerintah Pusat sendiri.
Kedua, kegaduhan terkait BSI di Aceh muncul akibat macetnya sistem layanan elektronik bank BSI yang banyak menimbulkan reaksi negatif nasabah terhadap eksistensi bank ini.
Transaksi e-banking tidak normal, mesin ATM bermasalah, transaksi bisnis skala kecil dan besar terkendala, bisnis daring macet, pengusaha dan pebisnis merugi.
Sampai ibu-ibu yang bergerak di bisnisUMKM daring juga ikut merugi akibat kerusakan sistem BSI berhari-hari.
Termasuk dampak pada aktifitas transaksi dunia kampus.
Sebagian mahasiswa tidak dapat melakukan pembayaranbiayapendaftaran dan biaya SPP-nya.
Jika dicermati lebih bijaksana, terjadinya kerusakan sistem bank BSI di Aceh, bukanlah akibat dari Qanun LKS, tetapi juga dikarenakan sistem bank BSI yang terkena serangan Hacker melalui ransomware LockBit 3.0.
Baca juga: Menteri BUMN Erick Tohir Sebut Ada Serangan Siber Soal Layanan BSI "Error"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Tgk-Ajidar-Matsyah.jpg)