Advertorial

Pengumuman Tentang Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Enam Kabupaten/Kota di Aceh

Dalam rangka pembentukan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gayo Lues, Nagan Raya, dan Kota Langsa

Editor: Nurkhalis
Tribungayo.com
PENGUMUMAN TENTANG PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLIH 

PENGUMUMAN
TENTANG
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLIH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, ACEH TAMIANG, ACEH TIMUR, GAYO LUES, NAGAN RAYA, DAN KOTA LANGSA
ZONA III PROVINSI ACEH
Nomor : 003/TimselPanwaslih/Aceh-03/05/2023

Dalam rangka pembentukan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gayo Lues, Nagan Raya, dan Kota Langsa maka Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gayo Lues, Nagan Raya, dan Kota Langsa, berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gayo Lues, Nagan Raya, dan Kota Langsa. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

a. Persyaratan calon :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Bersedia bekerja penuh waktu;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan

18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota.

b. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Panwaslih Kabupaten/Kota Zona III Provinsi Aceh, dengan melampirkan :

1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota.

2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang;

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);

6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.

8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;

9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,

10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota ;

11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;

12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;

13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;

14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;

17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

Keterangan Pendukung Lainnya :

1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;

2. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gayo Lues, Nagan Raya, dan Kota Langsa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman gayolues.bawaslu.go.id atau akses link berikut : https://bit.ly/FormPendaftaranPanwaslih

3. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gayo Lues, Nagan Raya, dan Kota Langsa dengan alamat Jl. Porang Ayu – Gang Saudara, Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 25653 atau melalui email timselpanwaslihacehz3@gmail.com

4. Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar membawa softcopy dokumen pendaftaran dalam bentuk file pdf.

5. Dokumen pendaftaran diperbanyak rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) salinan.

6. Seluruh surat pernyataan masing-masing ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,-

7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 29 Mei 2023 s.d. 07 Juni 2023 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB;

8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya;

9. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung pada Panitia Seleksi di kesekretariatan, atau melalui narahubung untuk contact person (whatsapp) :

1. 081377065583 ( Taufik Abdullah, S.Ag,MA )

2. 081265654621 ( Rabusin, S.Hub.Int )

3. 081362960759 (Rijal Harahap, S.Pd.I M.Ed)

Gayo Lues, 22 Mei 2023

Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gayo Lues, Nagan Raya, dan Kota Langsa

Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih
Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved