CPNS 2023

Kemenpan-RB Sebutkan Daftar Instansi Pusat yang Belum Usulkan Formasi CPNS 2023 dan PPPK

Terdapat 6 istansi pusat yang belum mengusulkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS 2023 dan PPPK. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi...

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Youtube DPR RI
Kemenpan-RB sebutkan daftar instansi pusat yang belum usulkan formasi CPNS 2023 dan PPPK 

Kemenpan-RB Sebutkan Daftar Instansi Pusat yang Belum Usulkan Formasi CPNS 2023 dan PPPK

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) sebutkan daftar instansi pusat yang belum usulkan formasi CPNS 2023 dan PPPK.

Terdapat 6 instansi pusat yang belum mengusulkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS 2023 dan PPPK.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Kemenpan-RB, Alex Denni Rabu (24/5/2023) Pada rapat kerja Komisi X DPR RI Rabu (24/5/2023) yang dikutip TribunGayo.com melalaui kanal YouTube DPR RI Senin (29/5/2023).

Hal ini menyebabkan usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK dari pemerintah daerah belum memenuhi kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB.

Dimana per 10 Mei 2023 usulan kebutuhan ASN PPPK dan CPNS 2023 instansi pusat maupun daerah belum memenuhi kebutuhan formasi yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB.

Kemenpan-RB telah menetapkan kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK dari instansi pusat hingga daerah.

Penetapan kebutuhan ASN yang meliputi CPNS 2023 dan PPPK tersebut dirincikan dari beberapa formasi jabatan.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 5 Juni? Simak Rencana Kementerian PANRB Sebenarnya

Adapun Formasi jabatan yang dirincikan dalam kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK yaitu Tenaga Guru, Dosen, Tenaga kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya.

Dimana total kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK tersebut mencapai 1.030.751 lowongan.

Dengan tersedianya 1 juta lebih formasi CPNS 2023 dan PPPK dapat dimanfaatkan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk mengusulkan kebutuhannya.

Hal ini penting untuk penetapan jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK nantinya berdasarkan usulan kebutuhan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Untuk pemerintah pusat sendiri terdapat 6 instansi yang belum mengusulkan formasi ASN diantaranya:

1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi

2. Badan Standardisasi Nasional

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved