Berita Aceh Tengah

Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APE TK/PAUD di Aceh Tengah 

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE

|
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid SH 

Penggeledahan itu dilakukan selama kurang lebih dua jam dimulai pada pukul 10.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB.

Kepala Kejari Aceh Tengah Novandi Yazid SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Zainul Arifin kepada Tribungayo.com, pada waktu itu menjelaskan pihaknya telah membawa sejumlah dokumen untuk alat bukti.

"Kita masih dalam proses penyidikan, sejumlah dokumen telah kita untuk diproses penyidikan lebih lanjut," katanya

Zainul Arifin mengatakan, hal itu dilakukan terkait perkara yang sedang ditangani Kejari Aceh Tengah adanya indikasi korupsi pengadaan alat permainan edukasi luar dan dalam di sejumlah Taman Kanak-kanak (TK) dan Paud di Aceh Tengah.

Pengadaan alat itu dilakukan oleh pihak Disdikbud Aceh Tengah pada tahun 2019. Selanjutnya, Kejari Aceh Tengah menangani kasus tersebut adanya indikasi korupsi pada tahun 2021 lalu.

"Kita akan berkoordinasi dengan tim audit yang sudah ahli baru kita bisa tafsirkan berapa jumlah kerugian negara," jelas.

Selanjutnya, Kasi Pidsus menjelaskan ada indikasi kerugian negara dari pengadaan alat bermain itu, dalam penyidikan awal ditemukan kekurangan volume dan kekurangan alat.

"Indikasi awalnya kan itu, ada kekurangan volume dan alatnya tidak lengkap," terangnya.

Sejauh ini, belum ada penetapan tersangka dalam pengungkapan kasus itu. Pihaknya masih mencari alat bukti dan jumlah kerugian negara tahun anggaran 2019 lalu.

"Leading sektornya itu ada di Disdikbud, PPTK-nya itu di sana, Kepala Dinas juga berperan sebagai Penguasa Anggaran (PA). Kita masih sidik kasus ini," terangnya.

Disebutkan Zainul Arifin, besaran anggaran dalam pengadaan alat bukti itu dilakukan dalam dua kontrak, masing-masing kontrak mencapai Rp 2,5 M atau secara keseluruhan mencapai 5M.

"Dia ada dua kontrak, besaran pagunya 5 M, masing-masing kontrak 2,5 M," jelas Zainul. (*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved