Berita Nasional
Tak Terima Dipecat Tidak Hormat Gegara Kasus Narkoba, Teddy Minahasa akan Ajukan Banding
Teddy Minahasa resmi dipecat dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia buntut kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Tak Terima Dipecat Tidak Hormat Gegara Kasus Narkoba, Teddy Minahasa akan Ajukan Banding
TRIBUNGAYO.COM - Hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa diputuskan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Teddy Minahasa berlangsung pada Selasa (30/5/2023) kemarin.
Tak terima dipecat tidak hormat dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Teddy Minahasa akan ajukan banding.
Teddy Minahasa resmi dipecat dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia buntut kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup terkait kasus tersebut.
Terkait pemecatan tidak hormat Teddy Minahasa ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023) malam.
Brigjen Ahmad menjelaskan, pelanggar menerima sanksi etika dan administratif atas perbuatannya.
"Pertama, sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua sanksi administratif, berupa Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (31/5/2023).
Lebih lanjut, Brigjen Ahmad menyebut, pelanggar menyatakan banding setelah hasil sidang KKEP disampaikan.
Diketahui, terkait kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Teddy Minahasa
Sosok Irjen Pol Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa
Teddy Minahasa dipecat dari Polisi
berita tribun gayo hari ini
Gegara Gaya Hidup Dua Aparat Nekat Jambret dan Bawa Senpi ke Bank, Berakhir Dibalik Jeruji |
![]() |
---|
UKM Pers Pituluik Gelar PJTD: Membangun Masa Depan Jurnalistik Kampus |
![]() |
---|
Forum Film Bandung Luncurkan Antologi “Puisi Film Kebangkitan” di PDS HB Jassin Jakarta |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Kerja Sama Strategis dengan Lembaga Arbitrase dan Peradilan Internasional |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Audiensi dengan Dubes RI di Den Haag Belanda, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.