Berita Viral
Polisi Pergoki Wakil Bupati dan Kabid Dispenda Rokan Hilir di Hotel Bisa Digugat, Beda dengan Aceh
Dimana tindakan polisi Polda Riau tersebut dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Karena tidak memiliki wenangan untuk menghukum pasangan.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Polisi Pergoki Wakil Bupati dan Kabid Dispenda Rokan Hilir di Hotel Bisa Digugat, Beda dengan Aceh
TRIBUNGAYO.COM - Polisi yang pergoki Wakil Bupati Sulaiman Azhar dan Kabid Dispenda Rokan Hilir Riau, Dona Ratna Sari di Hotel bisa digugat.
Dimana tindakan polisi Polda Riau tersebut dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Karena tidak memiliki wenangan untuk menghukum pasangan yang bukan muhrim, lain halnya di Aceh.
Dimana Aceh memberlakukan qanun terkait aturan yang tidak membolehkan pasangan non muhrim berdua-duaan di tempat tertutup.
Sementara di Provinsi Riau tidak memberlakukan aturan sebagaimana hukum tertulis di Aceh.
Baca juga: Wakil Bupati Rokan Hilir Riau Kepergok Ngamar dengan Kabid Dispenda, Sang Istri Ungkap Fakta Ini
Hal tersebut berdasarkan kritikan keras dari pihak Indonesia Police Watch (IPW).
Melansir dari Bangkapos.com pada Jumat (6/5/2023) Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan tindakan pemergokan tersebut melanggar privasi personal dan melanggar HAM.
Dimana Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) saat sedang bersama seorang wanita yang merupakan pegawai Pemkab Rokan Hilir Kamis (25/5/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Sulaiman lantas dipulangkan pada esok harinya pukul 11 .00 WIB.
Baca juga: Kabid Dispenda Rokan Hilir Riau Dinonaktifkan Usai Kepergok Ngamar dengan Wakil Bupati di Hotel
Menurut, ICW tindakan pemergokan oleh polisi atau Satpol PP pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri tidak boleh dilakukan.
Ia mengungkap tiga alasannya.
Pertama, Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun (hukum syariah) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua-dua dalam kamar tertutup.
Kedua, pasangan wanita bukan anak di bawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum.
Baca juga: Doa Terakhir Sari Eka Rahmi Istri Wakil Bupati Rokan Hilir Sebelum Suami Kepergok Ngamar di Hotel
Ketiga, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang berlaku saat ini maupun UU Nomor 1 tahun 2023 sebagaiKUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan.
"Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami atau istri, anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan atau penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut, apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik,"kata Sugeng dalam keterangan yang diterima, Sabtu (27/5/2023).
Lanjut dia, praktik penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalah gunaan Narkoba.
Baca juga: Nasib Kabid Dispenda Rokan Hilir Riau Kepergok Ngamar dengan Wabup
"Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri, polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana," katanya.
"Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik," lanjut dia.
Seperti diberitakan sebelumnya Wabup Rokan Hilir, Sulaiman Azhar dan Kabid Dispenda Dona Ratna Sari terjaring razia Pekat yang digelar oleh tim Ditreskrimum Polda Riau Kamis (25/5/2023).
Keduanya kemudian langsung diamankan ke Polda Riau untuk proses tindak lanjut.
Baca juga: Kabid Dispenda Rokan Hilir Riau Kepergok Ngamar Bareng Wakil Bupati : Pengakuannya Bikin Kaget
Berdasarkan pengakuan dari Wabup Rokan Hilir Sulaiman, dirinya berada di kamar yang dihuni oleh DRS untuk mengantarkan obat.
Pasalnya DRS diketahui sedang sakit dan meminta bantuan Wabup Rohil Sulaiman untuk mengantarkan obat.
Namun secara tidak sengaja keduanya malah terjaring razia yang tengah dilakukan tim Ditreskrimum Polda Riau untuk patroli terkait Prostitusi dan juga razia antisipasi penyakit masyarakat atau pekat.
Melansir dari Kompas.com pada Sabtu (27/5/2023) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan membenarkan perihal ini.
"Benar, yang bersangkutan (Sulaiman) kita temukan sedang bersama wanita di dalam kamar hotel," ujar Asep saat diwawancarai wartawan, Jumat (26/5/2023).
Asep menjelaskan, pada Kamis malam pihaknya melakukan razia antisipasi penyakit masyarakat atau disingkat pekat.
"Kebetulan saja ketemu yang bersangkutan. Kami sedang patroli terkait prostitusi juga," kata Asep.
Selanjutnya, Sulaiman bersama sang wanita dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.
Lanjut Asep, saat ini Wabup Rohil dan wanita itu masih diperiksa intensif.
Lalu bagaimana nasib Wabup Rokan Hilir Sulaiman saat ini?
Setelah diamankan di Polda Riau Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan jika Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaiman dan Kabid Dispenda Rokan Hilir, DRS kini telah dipulangkan.
Hal tersebut, karena Polda Riau mengaku belum memiliki bukti usai dilakukannya penggerebekan tersebut..
"Sudah dipulangkan," kata Kombes Asep.
Terkait tindak lanjut, Asep mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari istri sah Wakil Bupati Rohil, Sulaiman.
"Pasal sangkaannya kan belum tahu, karena ini delik aduan.
Harus ada laporan dari istri wakil bupati atau suami dari DRS. Jadi kita belum tahu nih. Karena tadi malam kita temukan itu (Wabup Rohil dan wanita lain di kamar hotel," tandas Asep.
Pengakuan Wabup Rokan Hilir
Selain itu, Kombes Asep mengungkapkan pengakuan Wakil Bupati Sulaiman saat digerebek bersama DRS, Kabid Dispenda Rokan Hilir.
Saat dierebek, Sulaiman mengaku sedang mengantarkan obat untuk di DRS yang saat itu sedang sakit.
"Hasil sementara mengantarkan obat kepada si perempuan yang sedang sakit saat itu," katanya.
Keterangan Sementara
Asep menerangkan, kamar tempat penggerebekan tersebut sudah dipesan oleh DRS sejak sehari sebelumnya.
“Kalau kita lihat dari keterangan sementara wanita sudah buka hotel sejak satu hari sebelumnya. Buka hotel atas nama wanita (DRS),” katanya.
Sebelumnya, menurut Kombes Asep, Sulaiman dan DRS diamankan di hotel Premier Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman pada Kamis (25/5/2023) malam.
Sulaiman tidak menginap di hotel itu, melainkan di hotel berbeda, meski tetap berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman.
“Untuk yang ini (Wabup Sulaiman) nginap di hotel lain,” kata Asep.
Kombes Asep Darmawan mengatakan Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman ditemukan di dalam kamar hotel di Kota Pekanbaru sekitar pukul 23:10 WIB.
"Dari anggota Ditreskrimum melaksanakan kegiatan, kemudian pada saat melaksanakan kegiatan pukul 23.10 WIB tadi malam menemukan orang yang bukan pasangan suami istri."
"Kemudian setelah kita lakukan interogasi dan penyelidikan ternyata bukan pasangan suami istri," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Usai dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, Sulaiman dan seorang wanita ASN yang berdinas di Dinas Pendapatan Daerah Rokan Hilir kemudian dikembalikan dan tidak ditahan di Mapolda Riau.
"Iya, intinya terkait hal itu masih proses penyelidikan," tutur Kombes Asep.
Kabid Dispenda Rokan Hilir Riau Dinonaktifkan
Beginilah nasib seorang ASN menjabat sebagai Kabid Dispenda Rokan Hilir (Rohil) Riau yang kepergok ngamar dengan Wakil Bupati.
Pasalnya Bupati Rohil mengambil langkah tegas untuk menangani kasus yang menimpa Wakilnya dan juga pegawainya Kabid Dispenda yang kepergok ngamar di hotel mewah, Pekanbaru, Riau (25/5/2023).
Tindakan yang diambil oleh Bupati Rohil yaitu menonaktifkan Dona Ratna Sari (DRS) dari jabatannya sebagai Kabid Dispenda Rokan Hilir Riau.
Hal ini dilakukan atas desakan publik yang mempertanyakan kelanjutan hukum untuk Kabid Dispenda, Dona Ratna Sari (DRS) dan Wakil Bupati Rohil Sulaiman Azhar.
“Pemkab Rohil me Non Job-kan ASN DRS atau di bebas tugaskan untuk sementara, sambil menunggu proses berikutnya,” ungkap Bupati Rohil saat dikonfirmasi awak media di Bagansiapiapi, Kamis (1/6/2023) dikutip dari TribunPekanbaru.com pada Jumat (2/6/2023).
Bupati Afrizal menjelaskan, surat terkait non job ini sudah di keluarkan melalui BKPSDM Rohil per tanggal 29 Mei 2023 berdasarkan PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
“Pada pasal 411 disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan perselingkuhan atau perzinahan tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bebernya.
Dengan di non jobkan DRS, ditambahkan Afrizal, secara otomatis Kasubbid yang jabatannya berada dibawah DRS untuk sementara menjadi Plt Kabid di Dispenda itu.
“Sehingga (DRS) diancam hukuman disiplin berat yaitu dibebaskan dari jabatannya. Kasubbid yang berada dibawahnya jadi Plt Kabid,” pungkas Bupati. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Wakil Bupati Rokan Hilir Riau
kepergok ngamar bareng wakil bupati
Wakil Bupati Rokan Hilir Riau bersama wanita
Wakil Bupati
Rokan Hilir
Riau
Dona Ratna Sari
Sulaiman Azhar
Polisi
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Bu Guru Joget Tanpa Busana di Jember Viral, DPRD Beri Tanggapan |
![]() |
---|
Jubir ASN Gayo Lues Sukses Rakit Mobilnya Gunaka Bahan Bakar dari Gas Elpiji 3 Kg |
![]() |
---|
Lirik Lagu "Suci Dimana Kini Kau Berada" By Pudar Gazza Musisi Asal Aceh yang Viral di Malaysia |
![]() |
---|
Beberapa Kali Dihamili Kakak Kandung & Digugurkan, Adik: Cepat Pulang Kak, Aku Tunggu |
![]() |
---|
VIRAL, Nenek Roisah Pengemis Asal Kediri Meninggal, Punya Warisan Rp 300 Juta Tersimpan dalam 50 Tas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.