Berita Aceh
Bandar Sabu Eks Anggota Dewan Kabur Saat Subuh Setelah Operasi
Usman bin Sulaiman mantan anggota DPRK Bireuen yang menjadi narapidana (napi) dalam kasus narkotika jenis sabu, kabur saat subuh setelah dua hari sete
TRIBUNGAYO.COM – Usman bin Sulaiman mantan anggota DPRK Bireuen yang menjadi narapidana (napi) dalam kasus narkotika jenis sabu, kabur saat subuh setelah dua hari setelah dioperasi, Sabtu (3/6/2023).
Bandar sabu tersebut kabur dalam perawatan di RSUD dr Zubir Mahmud Idi Aceh Timur, Aceh.
Pria tersebut dihukum 20 tahun penjara dan selama ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur.
Untuk diketahui Usman pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Usman ditangkap bersama seorang rekannya oleh petugas gabungan di sebuah halaman Masjid di Gampong Beusa Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur pada Selasa (20/04/2021).
Hingga kini petugas belum berhasil menemukan keberadaan pria tersebut.
Diberitakan Serambinews.com, napi kasus sabu-sabu 26 kg yang sudah divonis 20 tahun, Usman Bin Sulaiman, dilaporkan melarikan diri.
Kepala Lapas Kelas ll B Idi, Aceh Timur, Irhamuddin, mengatakan Usman Sulaiman dibawa ke RSUD dr Zubir Mahmud, Rabu (31/5/2023) sore pukul 17.30 WIB, karena harus menjalani operasi penyakit Neoplasma + Cellulitis yang dideritanya.
Baca juga: Kabur Bandar Narkoba dari Rumah Sakit di Aceh Diduga Libatkan Oknum Dalam dan Luar Lapas
WBP Usman menderita sakit pembengkakan diketiak sebelah kanan yang mengeluarkan nanah terus menerus.
Berdasarkan faktor kemanusiaan dan SOP di Lapas Kelas IIB Idi, jika ada napi yang sakit harus segera ditangani oleh petugas pemasyarakatan yang berwenang dan petugas medis yang ada di Lapas.
Apabila tidak mampu ditangani oleh petugas medis di Lapas, maka WBP harus segera dibawa ke Rumah Sakit untuk ditangani oleh petugas medis Rumah Sakit.
Kemudian Kamis (1/6/2023) siang pukul 12.00 -13.00 WIB, Usman Sulaiman menjalani operasi pengangkatan neoplasma + cellulitis.
"Menurut dokter yang menangani WBP Usman Bin Sulaiman, apabila penyakit tersebut tidak segera diangkat, maka akan menimbulkan pembengkakan yang berkelanjutan sehingga bisa memperparah kondisi kesehatannya," ungkap Kalapas.
Setelah Usman selesai dioperasi ia harus menjalani rawat inap untuk memulihkan kondisi kesehatan dan mendapat control dari petugas medis.
Namun, pada Sabtu (3/6/2023) setelah subuh, Usman melarikan diri dari kamar rawat inap RSUD Zubir Mahmud.
"Petugas yang berjaga sudah menerapkan SOP yang berlaku, namun terjadi kelalaian saat petugas selesai menunaikan shalat subuh.
Baca juga: Polsek Sosialisasikan Saber Pungli dan Larangan Karhutla ke Warga di Putri Betung Gayo Lues
Mulanya Usman Bin Sulaiman meminta izin kepada petugas yang berjaga untuk melepaskan borgol saat hendak pergi ke kamar mandi.
Ketika sudah dibuka borgolnya dan pergi ke kamar mandi untuk buang air besar, petugas berjaga di sekitar kasur WBP.
Petugas merasa ada kejanggalan ketika Usman menghasbiskan waktu terlalu lama di kamar mandi.
Kemudian, petugas yang berjaga akhirnya mengecek kamar mandi untuk memastikan keberadaan Usman.
"Ketika dicek ternyata WBP tersebut sudah tidak ada di kamar mandi," ungkap Kalapas.
Ketika dicek, jelas Kalapas, petugas mendapati pintu belakang yang tidak terkunci dan pengawasan yang dilakukan berkurang karena adanya tembok yang menjadi penghalang penglihatan antara kasur WBP dan kamar mandi serta pintu belakang.
Menindak lanjuti kejadian ini, lanjut Kalapas, petugas jaga langsung menghubungi komandan jaga yang ada di Lapas Kelas IIB Idi.
"Setelah dilakukan pencarian di area sekitar kamar dan rumah sakit petugas tidak menemukan jejak keberadaan Usman.
Baca juga: Mahasiswa PSDKU USK Bersama Pj Bupati Gayo Lues Tanami Pohon
Kemudian, komandan jaga yang mengetahui hal tersebut langsung menghubungi Ka KPLP untuk meneruskan informasi kepada Kalapas," ungkap Kalapas.
Selanjutnya dirinya selaku Kalapas melaporkan peristiwa pelarian tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan memberitahukan Kapolres Aceh Timur serta meminta bantuan anggota kepolisian untuk mencari dan menelusuri keberadaan WBP Usman Sulaiman.
"Hingga saat ini petugas bersama petugas kepolisian, sedang melakukan upaya pencarian terhadap WBP Usman Bin Sulaiman," ungkap Kalapas.
Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman, dalam sidang putusan Rabu (10/11/2021) lalu.
Saat itu, Usman juga diharuskan membayar denda Rp 10 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
Hukuman itu dijatuhkan kepada Usman karena ia merupakan satu dari tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 26 kilogram (Kg).
Vonis yang sama juga ditujukan kepada terdakwa lain yakni Mahmuddin Hasan.
Sedangkan satu terdakwa lagi yaitu Rajali Usman, divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan JPU kepadanya.
Saat itu putusan terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang mana JPU sebelumnya menuntut mereka agar dijatuhi hukuman mati.
Baca juga: Suami Syok Pergoki Pria 70 Tahun di Kasurnya, Istri Bohong Sebut Lansia Cuma Bermain
Seperti diketahui, ketiga terdakwa ditangkap oleh tim BNN Pusat di halaman salah satu masjid di Kecamatan Idi Rayeuk, pada Selasa (20/4/2021).
Dari penangkapan itu, tim BNN mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 26 Kg dari mobil Ford double cabin BM 8330 TM.
Dalam kasus itu, Usman Sulaiman adalah orang yang mengendalikan Rajali Usman dan Mahmuddin Hasan untuk membawa narkotika ke Medan, Sumatera Utara. (*)
| Rokok Ilegal Rugikan Negara dan Daerah, Bea Cukai Ajak Warga Berani Lapor |
|
|---|
| Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah: Rokok Ilegal Rugikan Daerah, Warga Harus Peduli dan Berani Melapor |
|
|---|
| Satpol PP & WH Aceh Tengah Nyatakan Siap Dukung Penindakan Rokok Ilegal di Daerah |
|
|---|
| 5.000 Ton Kopi Gayo Bakal Diekspor ke Tiongkok |
|
|---|
| Aceh Tengah Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Gelar Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/polisi-gagalkan-kasus-sabu-27-kg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.