CPNS 2023
Simak Daftar Formasi Jalur Khusus CPNS 2023, Cek Jumlah Alokasi yang Ditetapkan Kemenpan-RB
Dari empat kategori formasi jalur khusus tersebut Kemenpan-RB telah menetapkan jumlah alokasi kebutuhannya. Berdasarkan total kebutuhan formasi CPNS..
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Pelamar mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik, serta mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda.
Penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan pelamar menyandang disabilitas fisik.
Baca juga: Siap Lolos CPNS 2023! Ini Tiga Aspek Penentu Kelulusan SKD Sekolah Kedinasan Segini Passing Gradenya
3. Formasi Putra/Putri Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat)
Formasi ini dikhususkan untuk seluruh yang berdomisili dan memiliki garis keturunan orang tua asli dari Papua dan Papua Barat yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
Selain itu, pelamar juga perlu melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku daerah tersebut yang menyatakan bahwa pelamar memiliki orang tua asli dari Papua dan Papua Barat.
4. Formasi Diaspora
Formasi ini dikhususkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan tinggal di sana dengan tujuan untuk belajar atau bekerja (syarat dan ketentuan berlaku).
Dari empat kategori formasi jalur khusus tersebut Kemenpan-RB telah menetapkan jumlah alokasi kebutuhannya.
Berdasarkan total kebutuhan formasi CPNS 2023 yang akan ditetapkan oleh Kemenpan-RB nanti, beberapa persennya akan diperuntukkan untuk formasi jalur khusus.
Dimana besarannya berbeda di setiap kategori formasi jalur khusus.
Baca juga: SABAR! Jadwal CPNS 2023 PDF Akan Segera Rilis Usai Validasi Formasi Rampung, Ini Penjelasannya
Berikut jumlah alokasi kebutuhan formasi jalur khusus yang ditetapkan Kemenpan-RB.
Melansir dari Permenpan-RB nomor 27 tahun 2021 pada Rabu (7/6/2023) berikut jumlah alokasi kebutuhan formasi jalur khusus CPNS 2023, diantaranya:
1. Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen untuk kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menpan-RB.
2. Instansi Pemerintah wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Instansi Pemerintah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
CPNS 2023
Formasi CPNS 2023
jalur khusus CPNS 2023
rekrutmen CPNS 2023
Info CPNS 2023
berita tribun gayo hari ini
Kemenpan RB
Menpan RB
CPNS 2025: Portal Resmi Pendaftaran, Link, dan Cara Membuat Akun |
![]() |
---|
Info Rekrutmen PPPK dan CPNS 2024 Terbaru: Lowongan di Kemensos, Kemenhub dan Bawaslu |
![]() |
---|
18.557 Formasi PPPK dan CPNS 2024 Bawaslu di ACC Menteri PANRB: Menyongsong Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Kabar Terbaru! Pemerintah Lagi Detailkan Formasi PPPK-CPNS 2024 untuk IKN, Pendaftaran Segera Dibuka |
![]() |
---|
Daftar Link Pengumuman dan Kode Kelulusan CPNS Setjen DPR RI 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.