Berita Gayo Lues

Pak Kades Kepergok Mesum Sama Bu Guru Lari Terbirit-birit Dikejar Warga, Kini Mengundurkan Diri

Diketahui, surat  pengunduran diri Pak Kades AM itu dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues...

Penulis: Rasidan | Editor: Budi Fatria
kolase
Pak Kades Kepergok Mesum Sama Bu Guru Lari Terbirit-birit Dikejar Warga, Kini Mengundurkan Diri (Foto Ilustrasi) 

Pak Kades Kepergok Mesum Sama Bu Guru Lari Terbirit-birit Dikejar Warga Kini Mengundurkan Diri

Laporan Rasidan | Gayo Lues 

TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Akhirnya, Pak Kades yang kepergok mesum sama Bu Guru di Gayo Lues, kini telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Pak Kades berinisial AM (36) ini mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pengulu (Kades/Keuchik/Kepala Desa) di Desa Penosan Sepakat, Kecamatan Blangjerango, Gayo Lues.

Diketahui, surat  pengunduran diri Pak Kades AM itu dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Pj Bupati Gayo Lues, Drs Alhudri melalui Asisten I Muslim SE, yang dikonfirmasi Tribungayo.com pada, Kamis (8/6/2023) mengatakan, Pak Kades AM (Pengulu/Keuchik/Kepala Desa), kini telah mengundurkan diri dari jabatannya terkait kasus yang kini sedang heboh di kabupaten tersebut.

"Ia AM mengaku khilaf dan salah, sehingga tidak layak lagi sebagai pemimpin di desanya, maka dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan, ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pengulu atau Kades," ujarnya.

Dikatakan, dalam surat pengunduran diri AM yang dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten, Gayo Lues, dibuat dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan tertanggal 8 Juni 2023.

Menurutnya, setelah Pengulu atau Kades itu mengundurkan diri, kini pemerintah daerah akan menunjuk pengganti yang akan menjabat sebagai Plt atau Pj Pengulu (Kades) Desa Penosan Sepakat dalam waktu dekat ini.

Baca juga: Suami Bu Guru Tuntut Uang Damai 200 Juta Ke Pak Kades Usai Kepergok Indehoy Bersama Istrinya

Lanjutnya, terkait proses sanksi maupun hukuman dalam perkara jinayat atau zina tersebut, kini pemerintah daerah tidak ikut campur.

“Informasinya kedua belah pihak sudah berdamai, namun kita dari Pemkab tidak tahu tentang isi perdamaian tersebut,” ungkapnya.

Jelasnya lagi, terkait proses hukuman  sesuai dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, terdapat dalam BAB IV bagian kelima pasal 33 tentang zina, dikenakan hukum uqubat hudud cambuk 100 kali atau denda 1000 gram emas murni atau hukuman penjara 100 bulan kepada pelaku.

“Tentu ini ada instansi atau lembaga yang memprosesnya," sebutnya.

Suami Bu Guru Tuntut Uang Damai 200 Juta Ke Pak Kade

Kasus Pak Kades yang kepergok indehoy sama Bu Guru, kini memasuki babak baru.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved