Berita Gayo Lues
Pak Kades Kepergok Mesum Sama Bu Guru Lari Terbirit-birit Dikejar Warga, Kini Mengundurkan Diri
Diketahui, surat pengunduran diri Pak Kades AM itu dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues...
Penulis: Rasidan | Editor: Budi Fatria
Pak Kades Kepergok Mesum Sama Bu Guru Lari Terbirit-birit Dikejar Warga Kini Mengundurkan Diri
Laporan Rasidan | Gayo Lues
TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Akhirnya, Pak Kades yang kepergok mesum sama Bu Guru di Gayo Lues, kini telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Pak Kades berinisial AM (36) ini mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pengulu (Kades/Keuchik/Kepala Desa) di Desa Penosan Sepakat, Kecamatan Blangjerango, Gayo Lues.
Diketahui, surat pengunduran diri Pak Kades AM itu dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
Pj Bupati Gayo Lues, Drs Alhudri melalui Asisten I Muslim SE, yang dikonfirmasi Tribungayo.com pada, Kamis (8/6/2023) mengatakan, Pak Kades AM (Pengulu/Keuchik/Kepala Desa), kini telah mengundurkan diri dari jabatannya terkait kasus yang kini sedang heboh di kabupaten tersebut.
"Ia AM mengaku khilaf dan salah, sehingga tidak layak lagi sebagai pemimpin di desanya, maka dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan, ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pengulu atau Kades," ujarnya.
Dikatakan, dalam surat pengunduran diri AM yang dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten, Gayo Lues, dibuat dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan tertanggal 8 Juni 2023.
Menurutnya, setelah Pengulu atau Kades itu mengundurkan diri, kini pemerintah daerah akan menunjuk pengganti yang akan menjabat sebagai Plt atau Pj Pengulu (Kades) Desa Penosan Sepakat dalam waktu dekat ini.
Baca juga: Suami Bu Guru Tuntut Uang Damai 200 Juta Ke Pak Kades Usai Kepergok Indehoy Bersama Istrinya
Lanjutnya, terkait proses sanksi maupun hukuman dalam perkara jinayat atau zina tersebut, kini pemerintah daerah tidak ikut campur.
“Informasinya kedua belah pihak sudah berdamai, namun kita dari Pemkab tidak tahu tentang isi perdamaian tersebut,” ungkapnya.
Jelasnya lagi, terkait proses hukuman sesuai dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, terdapat dalam BAB IV bagian kelima pasal 33 tentang zina, dikenakan hukum uqubat hudud cambuk 100 kali atau denda 1000 gram emas murni atau hukuman penjara 100 bulan kepada pelaku.
“Tentu ini ada instansi atau lembaga yang memprosesnya," sebutnya.
Suami Bu Guru Tuntut Uang Damai 200 Juta Ke Pak Kade
Kasus Pak Kades yang kepergok indehoy sama Bu Guru, kini memasuki babak baru.
| Tuntut 2 Perusahaan Asing di Gayo Ditutup, Mahasiswa dari Wilayah Tengah Aceh Demo Kantor Gubernur |
|
|---|
| Personel Polres Gayo Lues dan Brimob Latihan Menembak Gas Air Mata |
|
|---|
| Pemkab Gayo Lues akan Gelar Even Pacuan Kuda Tradisional, Catat Jadwalnya! |
|
|---|
| Begini Kronologi Truk Bermuatan Jagung Masuk Jurang di Lintasan Kutapanjang Menuju Blangkejeren |
|
|---|
| Truk Bermuatan Jagung Masuk Jurang di Lintasan Kutapanjang Menuju Blangkejeren |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Pak-Kades-Mengundurkan-diri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.