PPPK Teknis 2022

Ketahui Ketentuan Penting Pengisian DRH PPPK Kemenag 2022, Jangan Lupa Siapkan 8 Berkas Ini

Bagi para calon yang lulus seleksi, langkah selanjutnya adalah melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai persyaratan penting sebelum...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com
ketahui ketentuan penting pengisian DRH PPPK Kemenag 2022, jangan lupa siapkan 8 berkas ini 

Ketahui Ketentuan Penting Pengisian DRH PPPK Kemenag 2022, Jangan Lupa Siapkan 8 Berkas Ini

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengumumkan hasil seleksi untuk Program Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Kemenag 2022.

Terdapat 29.069 peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag 2022 pada Kamis (8/6/2023).

Bagi para calon yang lulus seleksi, langkah selanjutnya adalah melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai persyaratan penting sebelum pengangkatan sebagai ASN PPPK Kemenag 2022.

Pengisian DRH merupakan tahap yang krusial dalam proses administrasi ASN PPPK Kemenag 2022.

Untuk itu, calon yang lulus seleksi diharapkan memperhatikan ketentuan-ketentuan penting pengisian DRH PPPK Kemenag 2022 dan juga berkas yang harus di unggah agar proses pengisian berjalan dengan lancar.

Dimana Anda pelu memperhatikan persyaratan dan format berkas yang diminta.

Pastikan setiap berkas yang diunggah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenag.

Baca juga: Kemenparekraf Umumkan Hasil Seleksi PPPK Teknis 2022, Ini Jadwal Pengisian DRH dan Unggah Dokumen

Periksa juga format dan ukuran berkas yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian saat mengisi DRH PPPK Kemenag 2022, pastikan data yang diinputkan adalah benar, lengkap, dan akurat.

Periksa kembali setiap informasi yang dimasukkan agar tidak terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian data.

Penting untuk diketahui Kemenag telah menetapkan batas waktu pengisian DRH.

Pastikan untuk mengisi dan mengunggah berkas-berkas yang diminta sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Jangan sampai melewatkan batas waktu yang telah ditetapkan, hal tersebut dapat bersifat fatal yang menyebabkan Anda gugur menjadi ASN.

Berdasarkan pengumuman terbaru yang dikeluarkan pada 7 Juni 2023 tentang hasil akhir seleksi pasca sanggah calon PPPK Kemenag 2022, terdapat beberapa dokumen yang wajib di unggah oleh para peserta yang dinyatakan lulus.

Baca juga: PENTING! Cara Isi DRH PPPK Teknis 2022 dan Siapkan 10 Dokumen Ini Sebelum Tenggat Waktunya Berakhir

Untuk itu berikut 8 berkas yang wajib diunggah saat pengisian DRH untuk pengangkatan sebagai ASN PPPK Kemenag 2022.

1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

2. Scan Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan

3. Scan Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai Rp.10.000,

5. Surat Pemyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sebagaimana format/template terlampir

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat pengisian DRH

7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023.

Baca juga: Kemenpan-RB Minta BKN Lakukan Reformulasi PPPK Teknis 2022 Atasi Passing Grade yang Tinggi, Cek Info

8. Surat Keterangan tidak mengkonsums/menggunakan narkotika, psikotropika precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badarlembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023.

Setelah menyiapkan 8 berkas persyaratan PPPK kemenag 2022 tersebut, simak tata cara pengisian DRH berikut.

Tata Cara Mengisi DRH

Berikut cara mengisi DRH untuk pemberkasan PPPK Kemenag 2022.

1. Log in ke akun SSCASN

Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.

Baca juga: Pengisian DRH PPPK Teknis 2022 Mulai Hari Ini, Simak Tata Cara serta Dokumen yang Dibutuhkan

2. Lanjutkan pemberkasan

Jika Anda dinyatakan lulus, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya". Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".

3. Mengisi data perorangan

Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/ untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Teknis 2022.

Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.

Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp.

4. Mengisi riwayat pendidikan

Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti.

Baca juga: Lolos PPPK Teknis 2022 di Lingkungan Kemenpan RB, Cek Jadwal Validasi Berkas pada 23 Mei 2023

Namun, tidak bisa mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang yang digunakan saat mendaftar.

Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang dapat dimasukkan.

5. Mengisi riwayat pekerjaan

Isi riwayat pekerjaan sesuai pengalaman bekerja sebelumnya.

Jika belum, cantumkan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah didapat.

6. Mengisi riwayat keluarga

Isi riwayat keluarga, baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara kandung (kakak/adik), dan mertua (bapak dan ibu).

Jika anggota keluarga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup isikan nama lengkap beserta NIP keluarga yang bersangkutan.

Klik "Cari NIP" maka seluruh data yang diperlukan otomatis akan muncul.

7. Mengisi riwayat organisasi

Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini.

Anda bisa juga mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.

8. Cetak DRH

Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat"

Selanjutnya, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.

Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman "Unggah Dokumen".

Dan diimbau untuk membaca dahulu ketentuan unggah dokumen di bawah pada box berwarna kuning.

9. Unggah Dokumen

Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.

Jika sudah, unggahlah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.

Di luar DRH yang telah ditandatangani, unggahlah daftar dokumen yang telah anda persiapkan.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update PPPK Teknis 2022 di Tribungayo.com dan GoogleNews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved