Berita Aceh Tengah

Tim Kejari Aceh Tengah Jemput Tersangka Korupsi APE di Bandara Malikussaleh Aceh Utara

Tim Kejari Aceh Tengah menjemput satu dari tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi, ke Bandara Malikussaleh

|
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid SH 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menjemput satu dari tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE), ke Bandara Malikussaleh, Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, Senin (12/6/2023).

Tersangka yang dijemput berinisial RUS, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan APE dalam dan Luar TK atau PAUD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.

Tersangka bersama tim tiba di Kejari Aceh Tengah pada Senin (12/6/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Tim kejari yang terlibat pejemputan tersangka di Bandara Malikussaleh dari Seksie Pidana Khusus (Pidsus) dan dibantu dari Intelijen.

"Pada 12 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Pidsus Kejari Aceh Tengah didampingi Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah melakukan penjemputan terhadap seorang tersangka," kata Kepala Kejari Aceh Tengah Yovandi Yazid, SH MH, Selasa (13/6/2023)

Baca juga: Hutan Pinus Dekat Kawasan Wisata Bur Telege Takengon Terbakar

Menurut Kajari Aceh Tengah, penjemputan tersebut dilakukan berdasarkan hasil koordinasi Kejari Aceh Tengah dengan pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Karena pihak BNPT akan melakukan pengantaran terhadap tersangka RUS selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019. 

Selanjutnya tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. 

Setelah dijemput dari Bandara Malikussaleh Aceh Utara, Tim Kejari Aceh Tengah beserta tersangka RUS tiba di Kantor Kejari Aceh Tengah pada pukul 21.00 WIB. 

"Saat ini, tersangka RUS sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah," kata Kajari Yovandi.

Baca juga: Kopi Gayo Didong Runcang Capai Babak Akhir, Dewan Juri Gelar Rapat di Parkside Hotel

Mangkir panggilan

Seperti pernah diberitakan, tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan APE, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah Selasa (6/6/2023).

Masing-masing tersangka, AS dan MJ, keduanya adalah Direktur Perusahaan.

Kemudian PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019, berinisial RUS.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved