Berita Aceh Tengah

Tim Kejari Aceh Tengah Jemput Tersangka Korupsi APE di Bandara Malikussaleh Aceh Utara

Tim Kejari Aceh Tengah menjemput satu dari tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi, ke Bandara Malikussaleh

|
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid SH 

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi dalam proses pengadaan APE di Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah.

Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh penyidik, ketiganya akan kembali menjalani pemeriksaan hari ini.

Namun, ketiganya tidak hadir karena ada halangan.

Baca juga: Tumbuhkan Ekonomi Kreatif, Disbudpar Aceh Gelar Pelatihan Seni Rupa Melalui Design Komputer

Halangan yang dimaksud adalah, seperti tersangka inisial AS dan MJ yang merupakan Direktur Perusahaan dalam keadaan sakit dan sudah melampirkan surat keterangan dokter.

"Dua tersangka sakit sudah dikonfirmasi tidak hadir hari ini, juga sudah dilampirkan surat keterangan sakit dari dokter," kata Yovandi.

Sedangkan untuk tersangka RUS, selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019 dikonfirmasi berhalangan hadir sedang mengurus keperluan anaknya yang dalam keadaan sakit juga.

"Dia sudah konfirmasi untuk hadir minggu depan, mereka mau hadir tapi minta waktu, jadi kita tunggu saja nanti," terangnya.

Yovandi Yazid menegaskan dalam prosedur mereka akan dilakukan surat panggilan sebanyak tiga kali dengan jarak waktu selama sepekan atau tujuh hari.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bocah di Aceh Tengah Ditemukan Setelah 15 Menit Tenggelam di Sungai

Apabila tiga kali dilakukan pemanggilan ketiga tersangka tidak juga hadir, Yovandi menegaskan akan melakukan penjemputan kepada tersangka.

"Sesuai prosedur kita melakukan tiga kali pemanggilan tersangka, apabila tidak hadir maka kita jemput," katanya.

Diketahui ketiga tersangka tersebut saat ini berada di luar Pulau Sumatera diantaranya Sumedang, Bogor dan Bandung.

Yovandi Yazid menegaskan bahwa Kejari Aceh Tengah akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan kehadiran ketiga tersangka dalam proses penyidikan.

Sebelumnya hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP mencapai Rp. 1.064.686.948,00 atau satu miliar lebih.

Baca juga: Dalami Kasus Mati Gajah di Karang Ampar, Polres Aceh Tengah Kirim Sampel ke Institut Pertanian Bogor

Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang disusun oleh BPKP perwakilan Aceh, diketahui pengadaan Alat Permainan Edukasi di TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah mencapai Rp. 2.4 miliar bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019.(*) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved