Video

Polisi Amankan Sabu 1.021,83 Gram dan Empat Tersangka di Aceh Tenggara

Kapolres Agara AKBP Raden Doni Sumarsono menjelaskan, pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Bagus Setiawan

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, berhasil mengamankan sabu seberat 1.021.83 gram di dua lokasi terpisah bersama empat orang tersangka.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Waka Polres Kompol Ichsan, Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (15/6/2023) mengatakan jiks saat ini telah mengamankan Sabu 1 kilogram lebih bersama 4 tersangka.

Kapolres Agara AKBP Raden Doni Sumarsono menjelaskan, pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel tepatnya di sebuah rumah yang dihuni oleh tersangka GH, diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan pemantauan terhadap rumah yang dimaksud selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dimaksud.

Hasil penggeledahan lalu anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menemukan tersangka GH berada di dalam rumah bersama tersangka IA dan tersangka WD.

Dipekarangan rumah ditemukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna putih berisi satu buah kaleng rokok yang berisikan 5 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat 19,83 gram dan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih bening dengan berat bruto 0,14 gram.

Dari hasil pengakuan para tersangka bahwa barang bukti sabu adalah milik tersangka GH, sedangkan tersangka IA dan tersangka WD hanya sebagai kurir/perantara dalam jual beli sabu.

Berdasarkan pengakuan tersangka GH kepada polisi, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari tersangka MYK, yang dibeli sebanyak 25 gram seharga Rp 15 juta, namun tersangka GH baru membayar Rp 3 juta dan sisanya Rp. 12 juta akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu milik tersangka GH telah laku habis terjual seluruhnya.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB, anggota Satresnarkoba setelah mendapat informasi keberadaan tersangka MYK di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka MYK dan dari pengakuan tersangka MYK bahwa benar mengakui ada menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka GH, serta tersangka MYK mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di kebun miliknya di Desa Mbarung Datuk Saudane, Kecamatan Babussalam.

Petugas langsung membawa tersangka MYK ke kebun miliknya tersebut, setelah itu tersangka MYK menunjukkan kepada petugas tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang disimpan dengan cara ditanam, selanjutnya menggali tanah yang ditunjukkan oleh tersangka MYK.

Lalu ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus kantong palstik warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik tehcina warna hijau, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap nakrotika jenis sabu diketahui beratnya capai bruto 1002 gram.

Barang bukti lima bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto, 19,83 gram.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved