Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Polisi Gerebek Pondok yang Jadi Sarang Transaksi Narkoba, Dua Tersangka & 10 Bungkus Sabu Diamankan

Dua tersangka bersama barang bukti 10 bungkus sabu siap edar diamankan dalam pengrebekan di sebuah pondok, di Desa Pulo Ndadap.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
DUA TERSANGKA DIAMANKAN - Dua tersangka bersama barang butik 10 bungkus sabu siap edar diamankan dalam pengrebekan di sebuah pondok di Desa Pulo Ndadap, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Keduanya adalah warga Desa Pulo Ndadap, Kecamatan Lawe Alas kabupaten setempat. 

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Dua tersangka bersama barang bukti 10 bungkus sabu siap edar diamankan dalam pengrebekan di sebuah pondok, di Desa Pulo Ndadap, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Adapun kedua tersangka yakni berinisial S (43) dan SA (42).

Keduanya adalah warga Desa Pulo Ndadap, Kecamatan Lawe Alas kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK MH melalui Kasi Humas AKP J Silalahi, Sabtu (11/10/2025) mengatakan dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut dibungkus dengan pipet warna putih bening (brutto 1,00 gram).

Barang bukti lainnya yang diamankan tiga bungkus plastik klip warna putih bening.

Empat paket kosong yang terbuat dari pipet warna putih bening, satu unit handphone merek Vivo warna biru dan satu buah gunting

Kapolres Aceh Tenggara menyampaikan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok daerah.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di daerah ini. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi,” tegas AKBP Yulhendri. (*)

Baca juga: Kasus Narkoba dan Judi Online Marak Terjadi di Aceh Tenggara

Baca juga: Harga Kakao di Aceh Tenggara Merosot Tajam, Kini Rp 42.000 per Kilogram

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi ADD Rp 476 Juta, Kajari Aceh Tenggara: Tersangka Utama Pengulu Kute

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved