Berita Nasional

Resmi! Jokowi Setuju Naikkan Tukin PNS di Kemenpan-RB, Kementerian PPN dan BPKP, Tertinggi 41 Jutaan

Resmi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ( Jokowi ) menyetujui untuk menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS).

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Kolase TribunGayo.com/ KONTAN Fransiskus Simbolon
Resmi! Jokowi Setuju Naikkan Tukin PNS di Kemenpan-RB, Kementerian PPN dan BPKP, Tertinggi 41 Jutaan 

Resmi! Jokowi Setuju Naikkan Tukin PNS di Kemenpan-RB, Kementerian PPN dan BPKP, Tertinggi 41 Jutaan

TRIBUNGAYO.COM - Resmi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ( Jokowi ) menyetujui untuk menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS).

Kenaikan Tukin PNS disetujui oleh Jokowi pada tiga instansi diantaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB ), Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional ( PPN ) dan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dimana ketiga instansi tersebut memiliki jumlah kenaikan Tukin PNS yang sama dari kelas jabatan terendah hingga yang tertinggi.

Adapun jumlah Tukin PNS tertinggi dari Kemenpan-RB, Kementerian PPN dan BPKP tersebut menyentuh Rp 41 jutaan.

Jumlah Tukin PNS tiga instansi tersebut diperuntukkan bagi kelas jabatan tertinggi 17.

Sementara jumlah Tukin PNS terendah Kemenpan-RB, Kementerian PPN dan BPKP yaitu 2 jutaan untuk kelas jabatan 1.

Baca juga: Ramai Tentang Penerimaan CPNS 2023 Kemenkumham Dibuka? Simak Faktanya Berikut

Kenaikan Tukin PNS di 3 Instansi tersebut telah ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 32 untuk Kemenpan-RB, PP Nomor 33 untuk Kementerian PPN dan PP Nomor 34 untuk BPKP.

PP kenaikan Tukin PNS dari tiga Instansi tersebut resmi dikeluarkan pada 13 Juni 2023 lalu.

Adapun kenaikan Tukin PNS di Kemenpan-RB, kementerian PPN dan BPKP dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.

Dimana kenaikan Tukin PNS di tiga instansi pemerintah tersebut terakhir kali terjadi pada 2017 lalu.

Dan kini pada 2023 Tukin PNS di lingkungan Kemenpan-RB, kementerian PPN dan BPKP kembali mengalami penyesuaian.

Berikut besaran Tukin PNS Kemenpan-RB, kementerian PPN dan BPKP setelah alami kenaikan pada 2023.

Kenaikan Tukin PNS berikut dihimpun mulai dari tertinggi hingga terendah.

Baca juga: Ini 14 Jurusan S1 Berpeluang Besar Lolos CPNS 2023, Bagaimana dengan Jurusanmu?

1. Kelas Jabatan 17 besaran Tukin yang akan diterima Rp41.550.000

2. Kelas Jabatan 16 besaran Tukin yang akan diterima Rp32.540.000

3. Kelas Jabatan 15 besaran Tukin yang akan diterima Rp24.100.000

4. Kelas Jabatan 14 besaran Tukin yang akan diterima Rp21.330.000

5. Kelas Jabatan 13 besaran Tukin yang akan diterima Rp13.670.000

6. Kelas Jabatan 12 besaran Tukin yang akan diterima Rp12.370.000

7. Kelas Jabatan 11 besaran Tukin yang akan diterima Rp10.947.000

8. Kelas Jabatan 10 besaran Tukin yang akan diterima Rp8.458.000

Baca juga: Kabar Baik! Lowongan CPNS 2023 Tetap Dibuka Untuk 1 Juta Orang, Begini Pembagiannya

9. Kelas Jabatan 9 besaran Tukin yang akan diterima Rp7.474.000

10. Kelas Jabatan 8 besaran Tukin yang akan diterima Rp6.349.000

11. Kelas Jabatan 7 besaran Tukin yang akan diterima Rp5.079.000

12. Kelas Jabatan 6 besaran Tukin yang akan diterima Rp4.837.000

13. Kelas Jabatan 5 besaran Tukin yang akan diterima Rp4.607.000

14. Kelas Jabatan 4 besaran Tukin yang akan diterima Rp4.179.000

15. Kelas Jabatan 3 besaran Tukin yang akan diterima Rp3.980.000

16. Kelas Jabatan 2 besaran Tukin yang akan diterima Rp3.154.000

17. Kelas Jabatan 1 besaran Tukin yang akan diterima Rp2.575.000

Tukin PNS Kemenag Bakal Naik 80 Persen

Baca juga: INFO CPNS 2023 Dibuka September! Ini Kebijakan yang Berlaku dan Kisi-kisi Terbaru Untuk Tahun Ini

Melansir dari Kompas.com pada Senin (19/6/2023) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengklaim Kemepan-RB sudah menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS Kemenag.

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Yaqut dikutip dari situs resmi Kemenag, pada Sabtu (17/6/2023).

"Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan," imbuhnya.

Yaqut mengatakan kabar ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag. Dengan tukin naik, pastinya penghasilan dalam sebulan akan mengalami peningkatan.

"Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi," tutur Yaqut.

"Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," kata dia lagi.

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag.

Baca juga: Polda Aceh Tangkap Tersangka Perdagangan Orang di Sebuah Hotel, Modus Praktek Prostitusi

"Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen," sambung Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Tukin PNS Kemenag

Sebagai informasi saja, tukin PNS Kemenag terbaru diatur dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2018, di mana tunjangan kinerja paling besar adalah Rp 29,085 juta dan terendah Rp 1,968 juta.

Tukin PNS Kementerian Agama tersebut dibedakan berdasarkan kelas jabatan yang berlaku, yakni terbagi dalam 17 kelas jabatan.

Berikut rincian lengkap tukin PNS Kemenag dari yang tertinggi hingga yang terendah:

-Kelas jabatan 17 Rp 29.085.000

-Kelas jabatan 16 Rp 20.695.000

-Kelas jabatan 15 Rp 14.721.000

Baca juga: 62 Latihan Soal CPNS 2023 SKD dan Kunci Jawaban Terupdate

-Kelas jabatan 14 Rp 11.670.000

-Kelas jabatan 13 Rp 8.562.000

-Kelas jabatan 12 Rp 7.271.000

-Kelas jabatan 11 Rp 5.183.000

-Kelas jabatan 10 Rp 4.551.000

-Kelas jabatan 9 Rp 3.781.000

-Kelas jabatan 8 Rp 3.319.000

-Kelas jabatan 7 Rp 2.928.000

-Kelas jabatan 6 Rp 2.702.000

-Kelas jabatan 5 Rp 2.493.000

-Kelas jabatan 4 Rp 2.350.000

Baca juga: INFO CPNS 2023! Lowongan Besar Tersedia, Coba Perhatikan 10 Jurusan yang Paling Dibutuhkan Saat Ini

-Kelas jabatan 3 Rp 2.216.000

-Kelas jabatan 2 Rp 2.089.000

-Kelas jabatan 1 Rp 1.968.000

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved