Berita Aceh

Polda Aceh Tangkap Tersangka Perdagangan Orang di Sebuah Hotel, Modus Praktek Prostitusi

Polda Aceh menangkap dua warga terkait pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

|
Editor: Rizwan
For Tribungayo.com
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. 

TRIBUNGAYO.COM - Polda Aceh menangkap dua warga terkait pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kedua warga asal Aceh itu hingga kini diamankan di Polda Aceh adalah berinisial RW (20) dan RY alias PT (28).

Keduanya ditangkap di salah satu penginapan di Peunayong, Kota Banda Aceh, Kamis, 15 Juni 2023.

Aksi pelaku dengan korban anak Aceh itu adalah modusnya praktek prostitusi.

Mengutip TribrataNews.PoldaAceh, personel Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Benar, telah diamankan dua terduga pelaku TPPO di salah satu hotel di Banda Aceh,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto melalui Wadirkrimum AKBP Hairajadi, dalam keterangannya, Minggu (18/6/2023).

Hairajadi menjelaskan, peran kedua terduga pelaku dalam kasus tersebut berbeda-beda.

Baca juga: MALUNYA! Ternyata Ibu Kabid dan Wakil Bupati Rokan Hilir Keciduk di Hotel saat Patroli Prostitusi

RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat, sedangkan RY menyediakan atau mengkondisikan tempat.

“Kedua terduga pelaku punya peran masing-masing, dan yang menjadi pekerja seksnya dengan cara dijual adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh,” jelasnya.

Selain menangkap terduga pelaku, sambung Hairajadi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, handphone, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1.550.000.

“Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” demikian, kata Hairajadi.       

Kasus di Langsa

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi.

Kasus itu terjadi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Kamis, 15 Juni 2023.

Baca juga: Kuliner Aceh Tengah, Cicipi Kelezatan 5 Makanan Khas Gayo yang Mengundang Kerinduan Kampung Halaman

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dan curiga terkait adanya praktik prostitusi di Kota Langsa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved