Berita Aceh Tengah

Tersangka Korupsi APE TK/PAUD Disdikbud Aceh Tengah Inisial MJ Ditahan Jaksa

Perkara ini menjadi perhatian penting karena melibatkan dugaan korupsi dalam pengadaan alat permainan edukasi di seluruh TK/PAUD di Aceh Tengah.

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Tersangka korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) TK/PAUD dengan inisial MJ ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah di Rutan Kelas IIB Takengon, Senin (19/6/2023). 

Tersangka Korupsi APE TK/PAUD Disdikbud Aceh Tengah Inisial MJ Ditahan Jaksa

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019 kembali mencuri perhatian publik.

Pada Senin (19/6/2023), tersangka dengan inisial MJ menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Tersangka MJ tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah sekitar pukul 10.00 WIB, dimana ia kemudian menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. 

Baca juga: Samaikan Soal Penanganan Karhutla pada Pj Bupati Aceh Tengah, Camat Celala: Perlu Teknologi Drone

Setelah proses pemeriksaan selesai, diputuskan bahwa tersangka MJ akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan sebagai langkah penegakan hukum yang diperlukan.

Dalam proses penahanan tersebut, tersangka MJ didampingi oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah dan Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah

"Tim Penyidik dan Tim Intelijen kita mengawal tersangka MJ menuju Rutan Kelas IIB Takengon, tempat penahanan yang telah ditetapkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid SH MH. 

Baca juga: Reses di Jagong Aceh Tengah, Bardan Sahidi Bantu Modal Koperasi dan Pembangunan Masjid

Tersangka MJ dijerat dengan pasal-pasal hukum terkait tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Perkara ini menjadi perhatian penting karena melibatkan dugaan korupsi dalam pengadaan alat permainan edukasi di seluruh TK/PAUD di Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019. 

Baca juga: Warga Atu Lintang Aceh Tengah Sakit Menahun, Anggota DPRA Bardan Sahidi Bantu Kursi Roda 

Pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum yang adil untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. 

Publik berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.

Seperti diketahui, dalam kasus ini melibatkan tiga orang tersangka.

Namun dua orang tersangka sudah dilakukan penahanan yaitu RUS merupakan PPTK dalam kegiatan tersebut dan hari ini ada MJ selaku pihak rekanan.

Sementara satu tersangka lagi inisial AS selaku Direktur Perusahaan masih menunggu tindak lanjut dari kejaksaan. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved