Berita Aceh Tengah
Tersangka Korupsi APE TK/PAUD Disdikbud Aceh Tengah Inisial MJ Ditahan Jaksa
Perkara ini menjadi perhatian penting karena melibatkan dugaan korupsi dalam pengadaan alat permainan edukasi di seluruh TK/PAUD di Aceh Tengah.
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
Tersangka Korupsi APE TK/PAUD Disdikbud Aceh Tengah Inisial MJ Ditahan Jaksa
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019 kembali mencuri perhatian publik.
Pada Senin (19/6/2023), tersangka dengan inisial MJ menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Tersangka MJ tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah sekitar pukul 10.00 WIB, dimana ia kemudian menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Baca juga: Samaikan Soal Penanganan Karhutla pada Pj Bupati Aceh Tengah, Camat Celala: Perlu Teknologi Drone
Setelah proses pemeriksaan selesai, diputuskan bahwa tersangka MJ akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan sebagai langkah penegakan hukum yang diperlukan.
Dalam proses penahanan tersebut, tersangka MJ didampingi oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah dan Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah.
"Tim Penyidik dan Tim Intelijen kita mengawal tersangka MJ menuju Rutan Kelas IIB Takengon, tempat penahanan yang telah ditetapkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid SH MH.
Baca juga: Reses di Jagong Aceh Tengah, Bardan Sahidi Bantu Modal Koperasi dan Pembangunan Masjid
Tersangka MJ dijerat dengan pasal-pasal hukum terkait tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Perkara ini menjadi perhatian penting karena melibatkan dugaan korupsi dalam pengadaan alat permainan edukasi di seluruh TK/PAUD di Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019.
Baca juga: Warga Atu Lintang Aceh Tengah Sakit Menahun, Anggota DPRA Bardan Sahidi Bantu Kursi Roda
Pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum yang adil untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Publik berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.
Seperti diketahui, dalam kasus ini melibatkan tiga orang tersangka.
Namun dua orang tersangka sudah dilakukan penahanan yaitu RUS merupakan PPTK dalam kegiatan tersebut dan hari ini ada MJ selaku pihak rekanan.
Sementara satu tersangka lagi inisial AS selaku Direktur Perusahaan masih menunggu tindak lanjut dari kejaksaan. (*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
dugaan kasus korupsi
korupsi
Alat Permainan Edukasi
Aceh Tengah
Takengon
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kejaksaan Negeri
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Tersangka Korupsi APE TK/PAUD
Warga Nosar Aceh Tengah Peringati Maulid Nabi, Eratkan Silaturahmi Antar Kampung |
![]() |
---|
12 Atlet Cabor Pencak Silat Wakili Provinsi Aceh di POMNAS XIX 2025, 6 Diantaranya Asal Aceh Tengah |
![]() |
---|
Dispar Aceh Tengah Akan Tinjau Homestay dan Destinasi untuk Optimalkan Sektor Pariwisata |
![]() |
---|
RSUD Datu Beru Takengon Siap Layani Pasien Kanker, Jantung & Stroke, tak Perlu Dirujuk ke Banda Aceh |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Amankan Seorang Dokter, DPO Kasus Pencabulan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.