Idul Adha 2023

Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Cuti Bersama Idul Adha 2023, Ini Jadwal Libur Sekolah Per Daerah

Selain itu, penting untuk diketahui bagi para ASN baik itu PNS dan PPPK yang berprofesi sebagai guru. Pasalnya libur cuti bersama Idul Adha 2023...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
TribunPontianak.co.id
Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Cuti Bersama Idul Adha 2023, Ini Jadwal Libur Sekolah Per Daerah 

Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Cuti Bersama Idul Adha 2023, Ini Jadwal Libur Sekolah Per Daerah

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah Indonesia akhirnya mengumumkan keputusan penting terkait cuti bersama dan hari libur nasional Idul Adha 2023 di tahun 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023, tanggal 28 dan 30 Juni 2023 ditetapkan sebagai hari cuti bersama, sementara tanggal 29 Juni 2023 akan menjadi hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Ketiga Menteri tersebut sepakat dalam SKB ini sebagai langkah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia untuk merayakan Hari Raya Idul Adha dengan tenang dan khusyuk.

Melansir dari kompas.com pada Selasa (20/6/2023) Abdullah Azwar Anas, saat dikonfirmasi mengenai isi SKB 3 Menteri tersebut, mengungkapkan persetujuannya.

Dia menjelaskan bahwa libur Idul Adha 2023 sebelumnya menjadi perbincangan dan hanya menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Azwar berharap agar persetujuan tersebut dapat segera diterima.

Baca juga: Berikut 5 Tips Masak Daging Qurban Agar Empuk dan Tidak Keras Untuk Hidangan Idul Adha 2023

Namun, penambahan libur Idul Adha ini membutuhkan perubahan pada SKB yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menpan-RB, Menteri Agama (Menag), dan Menteri Tenaga Kerja.

Perubahan ini memerlukan keputusan presiden untuk mengubah SKB yang ada.

Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengusulkan agar terdapat dua hari libur jika Muhammadiyah dan pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada tanggal yang berbeda.

Muhammadiyah menetapkan Idul Adha jatuh pada tanggal 28 Juni 2023, sedangkan pemerintah menetapkan tanggal 29 Juni 2023.

Usulan Mu'ti tersebut bertujuan agar tanggal 28 Juni 2023 juga menjadi hari libur nasional, sehingga warga Muhammadiyah dapat melaksanakan shalat Idul Adha dengan khusyuk.

Usulan ini didasarkan pada pengalaman beberapa tahun yang lalu, di mana anggota Muhammadiyah yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai daerah terpaksa harus masuk kerja pada hari ketika warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan shalat Idul Adha.

Mu'ti berharap agar libur selama dua hari, tanggal 28 atau 29 Juni 2023, dapat disetujui terutama oleh pegawai negeri.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved