Pemilu 2024

Anies Baswedan Diisukan Akan Ditangkap KPK, Benarkah?

Denny Indrayana mantan Wamenkumham sekaligus pakar hukum tata negara sebut Anies Baswedan akan ditangkap KPK.

|
Editor: Malikul Saleh
Kolase
Denny Indrayana mantan Wamenkumham sekaligus pakar hukum tata negara sebut Anies Baswedan akan ditangkap KPK. 

TRIBUNGAYO.COM - Denny Indrayana mantan Wamenkumham sekaligus pakar Hukum Tata Negara kembali bikin publik heboh dengan menyebut Anies Baswedan akan ditangkap KPK.

Mantan Wamenkumham ini mengatakan dengan isu Anies Baswedan segera jadi tersangka korupsi di KPK.

Dalam keterangannya Denny Indrayana dapat info yang diterimanya pada Rabu (21/6/2023).

"Kabar itu sudah menjadi informasi yang beredar di banyak kesempatan.

Bukan hanya saya, banyak yang sudah menyatakannya.

Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan, pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024.

Disebut Denny, Setelah KPK 19 kali ekspose ini pemecah rekor seorang anggota DPR menyampaikan kepada dirinya bahwa Anies Baswedan segera jadi tersangka.

"Semua komisioner sudah sepakat.

Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun.

Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo."

Baca juga: Kodim Gayo Lues Bersama Pemkab Bahas Isu Strategis Jelang Pemilu 2024 

Denny mengaku tidak terkejut mendengar informasi ini.

Ia menyatakan, pernah menulis," “Bagaimana Jokowi Mendukung Ganjar, Mencadangkan Prabowo, dan Menolak Anies, dimana dalam tulisan itu ia menyebut Jokowi menggunakan 9 strategi 10 sempurna, yaitu:

1. Pertama, di tahap awal, Presiden Jokowi dan lingkaran dalamnya mempertimbangkan opsi untuk menunda pemilu, sekaligus memperpanjang masa jabatan Presiden.

2. Kedua, masih di tahap awal, segaris dengan strategi penundaan pemilu, sempat muncul ide untuk mengubah konstitusi guna memungkinkan Presiden Jokowi menjabat lebih dari dua periode.

3. Ketiga, menguasai dan menggunakan KPK untuk merangkul kawan dan memukul lawan politik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved